Berita Viral
Beda Pengakuan Warga Lihat Mobil Goyang, Bidan Desa Sebut Dirinya Cuma Ngobrol dengan PJ Kades
Menurut warga, mereka melihat mobil tersebut goyang di halaman Masjid, Kabupaten Kuansing, viral di media sosial. Bidan Desa membantah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi menyesalkan kejadian yang melibatkan bawahannya itu.
Menurut Dr Trian perilaku bidan desa HS tersebut tidak dapat ditolerir.
Pasalnya, bidan desa itu telah berkeluarga dan masih memiliki suami.
"Suaminya itu guru olahraga di salah satu SD di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih gagah ketimbang oknum Pj Kades itu," ujar Dr Trian Minggu (13/4/2025).
Dr Trian mengatakan meski HS dan RU telah diberi sanksi adat berupa denda Rp 20 juta oleh pemangku adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkab Kuansing.
Dr Trian pun mengatakan dari hasil klarifikasi tersebut, ia akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke BKPP dan selanjutnya akan disampaikan ke Sekda Kuansing untuk memberikan sanksi.
"Saya sebagai pimpinan yang bersangkutan wajib untuk memanggil HS untuk dilakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan telah membuat heboh masyarakat," ujar Dr Trian, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan telah mencopot jabatan RU dari Pj Kades Pebaun Hilir.
"Begitu dapat instruksi dari pak bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," ujarnya.
Sementara itu, kasus mobil goyang lainnya juga pernah terjadi di Jawa Barat.
Seorang camat di Karawang, Jawa Barat ketahuan berbuat asusila di dalam mobil.
Perbuatan asusila itu dilakukan camat tersebut di sebuah parkiran rumah sakit.
Kini nasib camat tersebut langsung dikenakan sanksi.
Ia dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Mbah Noerman Bohong Ngaku Diusir Menantu? - Mobil Goyang Perangkat Desa
Hal ini menjadi sorotan soal tindakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum camat dan seorang bidan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Oknum camat telah kami nonaktifkan hingga proses pendalaman," kata Gery di Kantor BKPSDM Karawang, Rabu (11/9/2024).
Gery menambahkan bahwa oknum camat tersebut berpotensi terjerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Sementara itu, untuk bidan yang diduga terlibat, BKPSDM Karawang masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait proses selanjutnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
| Rincian Harga Seafood Pesanan Pengunjung Habis Rp16 Juta, Lobster Rp3 Juta, Pedagang: Minta Diskon |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya yang Tewas Dikeroyok di Masjid, Pemicunya Sepele, Keluarga Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Pemkot Minta Maaf usai Tuduh Warung Bakso di Solo Berbahan Non Halal, Pemilik Merugi |
|
|---|
| Sosok yang Selamatkan Ahmad Sahroni setelah Jatuh karena Ngumpet di Plafon saat Rumahnya Dijarah |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Oknum TNI-Polri Todong Budianto Sambil Minta Tebusan Rp 1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.