Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Blitar
Kejari telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Blitar. Satu orang belum ditahan. Ini alasannya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dengan begitu, sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dari swasta, yaitu, MB, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
"Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, kami telah memeriksa 35 saksi, 17 saksi dari Pemkab Blitar, 16 saksi dari swasta, dan tiga saksi dari TPID. Terhadap pemeriksaan itu, kami menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya tersangka baru," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Rabu (23/4/2025).
Tiga tersangka baru dalam kasus itu, yakni, satu orang dari swasta atau pelaksana proyek dan dua orang pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar.
Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu, MI yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Sedangkan dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu, HS, selaku Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Baca juga: Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan
"Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah kami tahan. Untuk satu tersangka, yaitu, HB, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami. Kami panggil tiga kali secara patut tidak hadir," ujarnya.
Andriyanto Budi Santoso mengatakan, tim juga melakukan rangkaian penggeledahan di rumah HB.
Tim mengamankan beberapa dokumen dan barang yang diduga hasil tindak pidana.
Total ada 44 barang bukti berupa dokumen dan barang bergerak yang diamankan dari rumah HB.
Barang bergerak yang diamankan dari rumah HB, yaitu, 28 unit sepeda motor.
"Ada dugaan aliran dana (proyek) ke tersangka HB. HB menikmati uang dengan cara membeli sepeda motor," katanya.
Dam Kali Bentak
Blitar
Andriyanto Budi Santoso
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Adelle Jewellery Rilis Morning Dew Rayakan 12 Tahun, Hadirkan Anting Driselle Bertabur 161 Berlian |
|
|---|
| Tak Hati-Hati, Truk Boks Tabrak Daihatsu Xenia di Simpang Empat Kediri, Satu Penumpang Tewas |
|
|---|
| Pascadiundang KPK, Pemkab Ponorogo Gelar Retret Pejabat Besar-besaran: Benahi Tata Kelola Anggaran |
|
|---|
| Datang Pagi-pagi Usai Sebulan Menghilang, Sopir Pribadi di Surabaya Diduga Bawa Kabur Mobil Majikan |
|
|---|
| Pemakaian Laptop dalam Waktu Lama Dapat Timbulkan Carpal Tunnel Syndrome, Dokter Jelaskan Penanganan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.