Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Blitar

Kejari telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Blitar. Satu orang belum ditahan. Ini alasannya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
TERSANGKA BARU - Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025). Kejari menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dengan begitu, sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dari swasta, yaitu, MB, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

"Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, kami telah memeriksa 35 saksi, 17 saksi dari Pemkab Blitar, 16 saksi dari swasta, dan tiga saksi dari TPID. Terhadap pemeriksaan itu, kami menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya tersangka baru," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Rabu (23/4/2025).

Tiga tersangka baru dalam kasus itu, yakni, satu orang dari swasta atau pelaksana proyek dan dua orang pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar

Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu, MI yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Sedangkan dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu, HS, selaku Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Baca juga: Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan

"Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah kami tahan. Untuk satu tersangka, yaitu, HB, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami. Kami panggil tiga kali secara patut tidak hadir," ujarnya. 

Andriyanto Budi Santoso mengatakan, tim juga melakukan rangkaian penggeledahan di rumah HB.

Tim mengamankan beberapa dokumen dan barang yang diduga hasil tindak pidana. 

Total ada 44 barang bukti berupa dokumen dan barang bergerak yang diamankan dari rumah HB.

Barang bergerak yang diamankan dari rumah HB, yaitu, 28 unit sepeda motor. 

"Ada dugaan aliran dana (proyek) ke tersangka HB. HB menikmati uang dengan cara membeli sepeda motor," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved