Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Blitar
Kejari telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Blitar. Satu orang belum ditahan. Ini alasannya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
TERSANGKA BARU - Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025). Kejari menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus itu.
Kajari menjelaskan, proyek pembangunan Dam Kali Bentak dilaksanakan pada tahun 2023 menggunakan APBD Kabupaten Blitar dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 4,9 miliar.
Pekerjaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak dimenangkan oleh CV Cipta Graha Pratama.
Dalam proses penyidikan kasus itu, Kejari Kabupaten Blitar menemukan dugaan korupsi, yaitu, pengurangan spesifikasi di proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
"Kami masih koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menghitung nilai kerugian negara dari kasus ini," katanya.
Tags
Dam Kali Bentak
Blitar
Andriyanto Budi Santoso
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baca Juga
| Adelle Jewellery Rilis Morning Dew Rayakan 12 Tahun, Hadirkan Anting Driselle Bertabur 161 Berlian |
|
|---|
| Tak Hati-Hati, Truk Boks Tabrak Daihatsu Xenia di Simpang Empat Kediri, Satu Penumpang Tewas |
|
|---|
| Pascadiundang KPK, Pemkab Ponorogo Gelar Retret Pejabat Besar-besaran: Benahi Tata Kelola Anggaran |
|
|---|
| Datang Pagi-pagi Usai Sebulan Menghilang, Sopir Pribadi di Surabaya Diduga Bawa Kabur Mobil Majikan |
|
|---|
| Pemakaian Laptop dalam Waktu Lama Dapat Timbulkan Carpal Tunnel Syndrome, Dokter Jelaskan Penanganan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Plt-Kajari-Kabupaten-Blitar-Andriyanto-Budi-Santoso-menyampaikan-perkembangan-kasus-dugaan-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.