Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Langkah Tegas Eri Cahyadi Tangani Sentosa Seal yang Semena-mena, Penyegelan hingga Bertemu Kemendag

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencananya dalam menangani sebuah pabrik yang uangnya dikeluarkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI - KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
GUDANG DIANA DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Diana mengaku tak mengetahui posisi ijazah para mantan karyawannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memiliki rencana demi menertibkan perusahaan yang semena-mena terhadap karyawannya.

Beberapa langkah baru diambil, seperti berkomunikasi dengan Kemendag hingga tegas menyegel gudang milik UD Sentosa Seal.

Bahas sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (21/4/2025). 

UD yang sebelumnya tersangkut polemik penahanan ijazah karyawan tersebut diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.

"Hari ini kami rapat dengan kementerian (Perdagangan) terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).

Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian. Khususnya, terkait dengan perizinan.

"Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti)," katanya.

Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

"Bisa (menyegel). Namun, kami harus terlebih dahulu rapat (dengan Kemendag)," katanya.

"(Sebab) Pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang (memberikan sanksi) menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," tandasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor. Investor dapat mengembangkan usahanya, sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa," tandas politisi PDIP ini.

Menurut Eri, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.

Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tandasnya.

Untuk diketahui, polemik menyangkut Sentoso Seal sebagai sebuah usaha yang menahan ijazah para karyawannya terus bergulir.

Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved