Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

Pengakuan eks karyawan Jan Hwa Diana hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok DPRD Surabaya - SURYA/Luhur Pambudi
DIANA POTONG GAJI - Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemuda berinisial DSP (24) mantan pegawai pabrik UD Sentosa Seal hanya bisa bekerja serabutan selama lima tahun terakhir.

Hal itu lantaran ijazah pendidikan terakhir miliknya ditahan perusahaan milik Jan Hwa Diana.

Padahal dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan Perusahaannya, Salahkan HRD Resign, Kini Gudang Disegel

DSP menceritakan, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan itu sejak tahun 2020 silam.

Namun lima tahun belakangan ini, dia kesulitan mencari pekerjaan. 

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan. 

Apalagi proses penahanan ijazah tersebut berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah resign dari UD Sentosa Seal

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli," katanya.

"Ya selama ini akhirnya saya membantu pekerjaan orang tua yang sampingan-sampingan," ujar DSP.

DSP mengaku tertarik bekerja di UD Sentosa Seal setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook pada November 2019.

Namun DSP memutuskan keluar dari pekerjaan alias resign pada April 2020.

Pasalnya ia bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.

Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
DSP (24) mantan karyawan pabrik UD Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). (SURYA/Luhur Pambudi)

Memang informasi pada postingan lowongan FB tersebut tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Namun saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar baru dibahas secara lisan.

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan pelamar tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala karyawan melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview."

"Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya.

Baca juga: Gudang Perusahaan Jan Hwa Diana Resmi Disegel Pemkot, Eri Janjikan Ijazah Kembali: Aku Cacake Arek

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun sudah resign, DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada manajemen. 

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan yang berinisial VO dan HS. 

Namun tetap saja, pihak perusahaan tidak kunjung mengembalikannya.

Bahkan, DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orang tuanya. 

Saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan yakni Jan Hwa Diana, permintaannya ditolak mentah-mentah tanpa ada alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respons."

"Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu."

"Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata enggak ada orangnya," beber DSP.

"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor."

"Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan. Tambah dimaki-maki saya," ujar dia.

Baca juga: Kusnandar Jualan Kerupuk Kaget Dapat Rp10 Juta dari Gubernur, Dagangan Diborong usai Kena Tipu

Pengacara DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya dijebak klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.

Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar Rp2 juta dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar Rp2 juta. 

Namun, tambah Tarigan, gaji karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.

"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp400 ribu."

"Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujar Edy.

Itulah mengapa, pihaknya mendampingi DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.

Laporan ini dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.

Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025).
Jan Hwa Diana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Surabaya pada Rabu (16/4/2025). (Dok DPRD Surabaya)

Siasat licik ini juga diungkap oleh mantan karyawan UD Sentoso Seal lainnya, Satrio Ambasakti (20).

Perusahaan Jan Hwa Diana baru meminta ijazah dan SKCK asli saat proses interview. 

Karyawan juga tidak bisa meminta ijazah dan mengundurkan diri secara mendadak.

Jika begitu, maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

Padahal gaji yang ditawarkan perusahaan tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu Rp3 juta.

"Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada," ungkap Satrio saat ditemui di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Saat tahapan seleksi, Satrio mengikuti wawancara dengan staf admin bernama Putri dan menyerahkan ijazahnya. 

Ijazah tersebut kemudian diteruskan kepada HRD perusahaan, Vero. 

"Mbak Putri (interview). Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero," jelasnya. 

Selama bekerja, Satrio mengaku menerima gaji kurang dari UMK, yaitu di bawah Rp3 juta. 

Meskipun begitu, karena ia telah menyerahkan ijazah saat awal masuk kerja, Satrio tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

Namun perusahaan mewajibkan pembayaran sebesar Rp2 juta jika karyawan ingin resign secara mendadak. 

"Saya enggak (bayar Rp2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut," katanya. 

Satrio akhirnya mengambil langkah berani dengan mengundurkan diri dan melaporkan mantan atasannya, Jan Hwa Diana.

Ia sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut selama lima bulan terakhir.

Keputusan untuk resign diambil pada Senin (14/4/2025).

Seiring dengan semakin viralnya kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan.

"Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa," ujar Satrio.

Meski sudah mengundurkan diri, Satrio mengaku belum mendapatkan kembali dokumen penting miliknya, yaitu ijazah dan SKCK.

Ia pun memutuskan bergabung dengan 40 korban lainnya untuk melaporkan Jan Hwa Diana beserta stafnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved