Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Pengedar Pil Koplo dan Sabu di Ponorogo Diamankan, Sasar Pelajar hingga Anak Putus Sekolah

7 pengedar pil koplo dan Sabu di Bumi Reog ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo, Mereka menyasar pelajar hingga anak putus sekolah

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto (pinggir kanan), Kasatnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid (tengah) saat menunjukkan barang bukti pil koplo dan sabu-sabu. 7 pengedar pil koplo dan Sabu di Bumi Reog ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo. Mereka menyasar pelajar hingga anak putus sekolah. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 7 pengedar pil koplo dan Sabu di Bumi Reog ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo.

Mereka menyasar pelajar hingga anak putus sekolah.

“Dijual dengan paket hemat, sasarannya pelajar dan anak putus sekolah,” ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, Jumat (25/4/2025).

Dia menjelaskan total barang bukti dari 7 tersangka pengedar pil koplo sebanyak 24.201 pil jenia double L. Juga narkotika jenis sabu 15.45 gram.

Kompol Gandhi mengklaim bahwa menjadi tangkapan terbesar dalam awal tahun 2025.

Baca juga: Kabel Internet Tak Berijin di Ponorogo Dipotong Paksa Satgas Penertiban dan Perizinan

"Dari tujuh tersangka ini kita mengamankan 24.201 butir pil koplo jenis doble L. Menjadi tangkapan besar,” ujar Kompol Gandhi saat pres rilis.

Kompol Gandhi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di sekitar Kelurahan Bangunsari

Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RZ dirumahnya yang berada di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo. 

Baca juga: Bupati Ponorogo Beli Lahan Makam Buntut Warga Gotong Keranda Lewat Sungai, Pemilik: Masalah Selesai

"Dari tangan RZ kita mengamankan 0,27 gram sabu sabu," kata mantan Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya ini. 

Kemudian dikembangkan. RZ tak bermain sendiri, hingga pihak Satresnarkoba mengamankan tersangka lain yakni YY, ES, dan SKR. 

Selain narkoba, tersangka SKR juga kedapatan menyimpan pil double LL dengan jumlah 934 butir, dan diketahui jika SKR mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka DK, RS dan SGT. 

Baca juga: Polres Ponorogo Sita 15 Balon Udara Tanpa Awak, 23 Terduga Pelaku Diamankan, Ada yang di Bawah Umur

Kompol Gandhi mengatakan bahwa dari 7 tersangka,  4 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Adalah YY, DK, RS dan SGT. 

“Jika dihitung, dari hasil barang bukti tersebut polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” tegasnya.

Apalagi, pengakuan  para tersangka sengaja menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya. 

Baca juga: Cerita Warga Ponorogo Lahannya Dibeli Bupati Kang Giri Pakai Dana Pribadi, Untuk Pemakaman

"Pengakuan tersangka memang mayoritas pelajar sebagai konsumennya, dijual dengan paket hemat 20 butir dengan harga Rp 50 ribu," pungkasnya. 

Tersangka narkotika jenis sabu dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. 

Sedangkan, tersangka pil koplo dikenakan pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved