Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?

Jan Hwa Diana, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.

KOLASE KOMPAS.com/Izzatun Najibah/TikTok/@janhwa.diana
KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Jan Hwa Diana yang sudah melakukan tahan ijazah karyawannya.

Jan Hwa Diana berpotensi terjerat pasal berlapis.

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, berpotensi menghadapi jeratan hukum setelah puluhan mantan karyawan melapor ke Polda Jawa Timur terkait penahanan ijazah.

Pada Selasa (22/4/2024), sebanyak 44 mantan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof Hadi Subhan, menjelaskan bahwa Diana dapat dikenakan pasal berlapis karena perusahaannya yang bermasalah.

"Bisa, ya bisa (dikenakan pasal berlapis)," ujarnya kepada Kompas.com pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pengakuan Mantan Karyawan Jan Hwa Diana - Gudang Tembakau di Jember Ludes Terbakar

Prof Hadi menekankan bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh bersifat subordinatif, sehingga setiap kesepakatan yang dilakukan tidak mengikat, termasuk kesepakatan penahanan ijazah.

"Posisi subordinatif itu banyak keterpaksaan. Termasuk ketika sepakat untuk menyerahkan ijazah. Itu seharusnya tidak mengikat artinya kembali ke aturan bahwa tidak boleh dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, di Jawa Timur terdapat Perda No 8 Tahun 2016 yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah.

"Bahkan ada sanksi pidananya kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. Cuma itu bukan pidana umum, jadi wewenangnya pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kasus ini juga mencuat setelah diketahui bahwa UD Sentosa Seal membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit, dan jika melebihi waktu tersebut, karyawan dikenakan denda mulai Rp 10.000.

Hadi menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Jika melanggar, sanksi pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025).
KASUS PERUSAHAAN JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). (KOLASE KOMPAS.com/Izzatun Najibah/TikTok/@janhwa.diana)

Baca juga: Alasan Perusahaan Izinkan Pemuda 23 Tahun Sudah Ambil Pensiun Dini, Tetap Dapat Gaji Tiap Bulan

Selain itu, gaji dan bonus karyawan ditahan jika tidak menemukan barang yang hilang.

Jika barang ditemukan, karyawan diwajibkan membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan perusahaan.

Gaji yang diberikan UD Sentosa Seal kepada karyawan berpengalaman jauh dari UMK Surabaya, yakni Rp 4.961.753, sementara rata-rata gaji yang diterima karyawan maksimal Rp 3.600.000.

Karyawan tanpa pengalaman hanya mendapatkan upah antara Rp 2.600.000 hingga Rp 3.040.000, namun tidak selalu dibayar penuh.

Menanggapi hal ini, Hadi menyatakan bahwa pemberian upah di perusahaan harus disesuaikan dengan badan hukum.

"Kalau UMKM, Koperasi itu tidak berlaku ketentuan upah minimum. Saya tidak tahu apakah dia (Perusahaan Diana) tergolong kecil atau menengah, besar," ungkapnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga mengungkapkan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga perusahaan tersebut tidak berbadan hukum.

Meskipun mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Hadi berpendapat bahwa seharusnya penyelesaian bisa dilakukan melalui upaya administratif dan perdata, seperti mengembalikan ijazah.

"Misalnya tadi soal ijazah, kalau diupayakan ijazahnya dikembalikan ya sudah selesai. Perusahaan bisa tetap beroperasional, pengusahanya jangan dipenjara," ujarnya.

Namun, Diana membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan ijazah karyawan.

Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke jalur pidana, hal itu akan merugikan pekerja lain.

"Tapi itu kan problemnya kalau pidana itu pengusahanya dipenjara dan pabriknya bisa tutup. Merugikan pekerja yang lain," tambahnya.

Hadi menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat.

"Kalau nanti tidak ditindak cepat, khawatirnya akan main hakim sendiri dan terjadi peradilan jalanan. Negara rugi, pengusaha rugi, warga Surabaya rugi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved