Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2025

Pengajuan Cuti 27 ASN Tulungagung untuk Jalankan Ibadah Haji 2025, Pemkab: Paling Lama 70 Hari

Sebanyak 1024 calon jemaah haji (CJH) dari Kabupaten Tulungagung siap diberangkatkan ke tanah suci.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
MENGALUNGKAN SORBAN - Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, mengalungkan sorban kepada Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat ke tanah suci, saat pelepasan  CJH asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (23/5/2025) di pendopo kabupaten. CJH Kabupaten Tulungagung masuk kloter 1, kloter 2 dan kloter 3 embarkasi Surabaya, akan terbang ke tanah suci pada Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 1024 calon jemaah haji (CJH) dari Kabupaten Tulungagung siap diberangkatkan ke tanah suci.

Dari jumlah itu 140 orang adalah CJH cadangan, 3 pembimbing haji, dan 7 petugas haji daerah, serta 874 orang CJH reguler.

Dalam daftar CJH itu ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemkab Tulungagung yang akan berangkat ke tanah suci.

"Ada 26 PNS dan 1 PPPK yang tahun ini berangkat menunaikan ibadah haji. Tiga di antaranya pejabat eselon 2," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Gagal Dibiayai BTT Provinsi, Perbaikan Jembatan Junjung Tulungagung Akan Diperbaiki Pemkab Sendiri

Tiga pejabat tinggi pratama yang ikut dalam rombongan ibadah haji tahun 1446 H ini adalah Kepala Inspektorat, Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika, serta Sekretaris Daerah.

Selama para pejabat ini menjalankan ibadah haji, ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) sampai para pejabat ini kembali bertugas.

Pejabat yang diberi tanggung jawab menjadi PLH berasal sesama eselon 2.

"Plh ditunjuk agar tidak ada kekosongan jabatan, pelayanan tetap bisa berjalan seperti biasanya," sambungnya.

Untuk mengisi Plh masih menunggu dari kebijakan Bupati Tulungagung.

Para ASN yang menjalankan ibadah berasal dari berbagai OPD, antara lain guru SD dan SMP, ASN Dinas Pendidikan, pegawai Puskesmas,  serta ASN Dinas Pendidikan. 

Mereka  yang akan menjalankan ibadah haji sudah mengajukan cuti ibadah haji.

Dalam aturannya, cuti haji ini berlaku selama 90 hari.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Haji asal Jatim Diawali Tulungagung dan Ditutup Mojokerto

Namun para ASN ini rata-rata cuti selama 50-60 hari, tidak ada yang cuti selama 90 hari.   

"Ada yang mengajukan 70 hari, hanya sekitar satu atau dua orang saja," ucap Soeroto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved