Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara saat Menilang Viral, Kapolres Bertindak: Mencoreng Citra

Seorang polisi kedapatan pungli ke pemotor saat menilang. Video yang merekam momen itu viral di media sosial.

Tangkapan layar video TikTok/moch.khairi.athar
POLISI PUNGLI - Tangkapan layar polisi menerima pungutan liar Rp100 ribu dari pengendara motor saat razia lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pria tersebut mengungkapkan dugaan praktik pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik selama mendekam di rutan.

Kini video singkat tersebut viral dan beredar luas di TikTok dan X.

Adapun video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

Dalam waktu singkat, video berdurasi kurang dari satu menit tersebut telah ditonton ratusan ribu kali.

Tampak ia mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat.

Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

"Satu regu bisa Rp5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP," kata pria tersebut.

Baca juga: Sosok Hanifah, Siswi Bongkar Dugaan Pungli Rp250 Ribu di Sekolahnya, Dedi Mulyadi: Kamu Nggak Takut?

"Sewa HP Rp150 ribu per jam, malam Rp350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB," lanjutnya.

"Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp2 juta sudah bebas," imbuh dia.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi di lingkungan penegakan hukum di Indonesia.

Tiga anggota kepolisian sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pungutan liar di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah.

Ketiga oknum tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

Mereka bertugas sebagai petugas jaga dan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi adanya kasus tersebut.

Ia mengatakan, tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak, memviralkannya di media sosial.

Baca juga: Sosok Guru Ancam Murid Tak Ungkap Pungli di Sekolah, Sebut Dana BOS Tak Cukup, Bro Ron: Akal Sehat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved