Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara saat Menilang Viral, Kapolres Bertindak: Mencoreng Citra

Seorang polisi kedapatan pungli ke pemotor saat menilang. Video yang merekam momen itu viral di media sosial.

Tangkapan layar video TikTok/moch.khairi.athar
POLISI PUNGLI - Tangkapan layar polisi menerima pungutan liar Rp100 ribu dari pengendara motor saat razia lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi kedapatan pungli ke pemotor saat menilang.

Video yang merekam momen itu viral di media sosial.

Kini nasib polisi pungli akhirnya terungkap.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian setempat.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono membenarkan anggotanya yang terlibat telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, saat personel kepolisian melakukan razia lalu lintas di kawasan Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan.

Baca juga: Sosok Masinton Pasaribu Pecat 3 Kepala Dinas Gegara Pungli, Bupati Tapteng Belum 1 Bulan Menjabat

Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka berinisial Ipda MD diketahui menindak seorang pengendara motor yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat pengendara itu memasukkan uang sebesar Rp100 ribu ke dalam buku tilang yang dipegang oleh petugas.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Joko menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat.

“Kami berterima kasih atas laporan dari masyarakat. Saat ini, anggota yang bersangkutan sedang menjalani sanksi penempatan khusus di ruang tahanan internal, dan tengah diperiksa oleh tim Propam Polres Sumedang,” ujar Joko saat dikonfirmasi Tribun Jabar, dikutip dari Tribunnews.

Ia menjelaskan proses sidang etik akan segera dilakukan untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya juga menegaskan, segala bentuk pungli tidak dapat ditoleransi.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra kepolisian di mata publik,” tegas Awang.

Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

VIRAL POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025).
VIRAL POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025). (TribunJabar.id/Tiktok @moch.khairi.athar)

Sementara itu, pengakuan seorang pria sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah, viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved