Berita Viral
Pantas Kepsek SMAN Tilap Dana Bos 846 Juta Tanpa Ketahuan, Rancang Anggaran dan Ambil Uang Sendiri
Seorang kepala sekolah atau kepsek tilap dana BOS Rp 846 juta. Kasus ini terjadi di SMA Negeri 1 Peso
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek tilap dana BOS Rp 846 juta.
Ia adalah Kepala SMA Negeri 1 Peso, Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasus tindak korupsi pria berinisial HF (51) tersebut diungkap Satreskrim Polresta Bulungan pada Jumat (12/9/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN1 Peso terjadi pada periode 2021-2023.
“Dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOS Reguler terjadi pada tahun 2021 – 2023 serta BOS Kinerja pada tahun 2023 di SMAN1 Peso Kabupaten Bulungan Kaltara,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Sementara modus operandi yang digunakan HF dalam melancarkan aksinya di antarannya tidak pernah melibatkan tim BOS dan guru sekolah dalam pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penarikan dana di bank tanpa melibatkan bendahara bos serta pembuatan nota-nota pembelanjaan fiktif.
“Sehingga seluruh kegiatan penyerapan anggaran tidak melibatkan tim BOS. Artinya semua kegiatan pengelolaan dilakukan secara pribadi. Tidak pernah ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru,” ungkapnya.
Baca juga: Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total kerugian negara mencapai Rp 846.860.000.
“Sejauh ini menurut pengakuan kegiatan penggelapan dana dilakukan secara sendiri. Dan berdasarkan informasi dari tersangka uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Berdasarkan aksinya ini, HF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurangan penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, seorang kepala sekolah atau kepsek yang lain juga korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp 826 juta.
Kepsek itu berinisial RA.
RA merupakan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Kepsek Klarifikasi usai Diprotes Siswa Soal Infak Hingga Pembangunan yang Mangkrak
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari dana BOS tahun anggaran 2022-2023.
Presiden Prabowo Puji Seekor Anjing setelah Dengar Cerita Warga Selamat dari Banjir Bali: Pahlawan |
![]() |
---|
Anggun Bayar Taksi Rp 10 Juta usai Bawa Kabur Uang Bank Rp 10 M, Ingin Buka Bisnis Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Oma Nino Tak Malu Minta Dibelikan Mobil Rp 419 Juta ke Raffi Ahmad, Sempat Ditolak Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Alasan Panda Nababan Anggap Kapolri Listyo Sigit Tersandera Jabatan: Dia Ikut Bermain dan Menikmati |
![]() |
---|
Penjelasan Puskesmas soal Sopir Ambulans Lolos PPPK Padahal Bolos 4 Bulan, Pegawai Lain Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.