Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara saat Menilang Viral, Kapolres Bertindak: Mencoreng Citra

Seorang polisi kedapatan pungli ke pemotor saat menilang. Video yang merekam momen itu viral di media sosial.

Tangkapan layar video TikTok/moch.khairi.athar
POLISI PUNGLI - Tangkapan layar polisi menerima pungutan liar Rp100 ribu dari pengendara motor saat razia lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu."

"Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (14/4/2025).

Buntut dari kasus ini, tiga polisi anggota Dittahti Polda Jateng telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.

"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP," ungkap Artanto, Senin (14/4/2025).

Pemeriksaan awal menunjukkan ketiga anggota kepolisian ini terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan.

Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan dan akan segera dihadapkan pada sidang disiplin.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved