Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti, Kaesang Pangarep Pasang Badan: Sesuai Konstitusi

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep angkat bicara soal adanya desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden RI Gibran diganti.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERTEMU - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025). Berlangsung sekitar 60 menit di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kaesang membahas berbagai hal terkait kolaborasi antara pemkot dengan PSI dalam membangun Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep angkat bicara soal adanya desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diganti.

Menurut Kaesang, yang juga adik kandung Gibran tersebut, usulan ini menyalahi konstitusi.

Kaesang mengingatkan, Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses yang diatur oleh konstitusi.

Karenanya, usulan penggantian tersebut seharusnya turut mengikuti regulasi di konstitusi.

PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran berharap semua pihak untuk melaksanakan aturan main sesuai konstitusi.

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang pada kunjungannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025).

Sebagai hasil dari pilihan langsung, Gibran memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," kata putra bungsu Presiden RI ketujuh, Joko Widodo tersebut.

Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI yang berada dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.

Satu di antara tokoh yang masuk dalam forum tersebut adalah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.

Try Sutrisno yang pernah menjadi wapres di zaman Soeharto ini beralasan, Wapres Gibran harus diganti karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Sosok Eks Panglima ABRI Dukung Pencopotan Gibran, Ratusan Purnawirawan Setuju, Ternyata Dulu Wapres

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved