Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti, Kaesang Pangarep Pasang Badan: Sesuai Konstitusi
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep angkat bicara soal adanya desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden RI Gibran diganti.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep angkat bicara soal adanya desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diganti.
Menurut Kaesang, yang juga adik kandung Gibran tersebut, usulan ini menyalahi konstitusi.
Kaesang mengingatkan, Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses yang diatur oleh konstitusi.
Karenanya, usulan penggantian tersebut seharusnya turut mengikuti regulasi di konstitusi.
PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran berharap semua pihak untuk melaksanakan aturan main sesuai konstitusi.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang pada kunjungannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025).
Sebagai hasil dari pilihan langsung, Gibran memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.
"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," kata putra bungsu Presiden RI ketujuh, Joko Widodo tersebut.
Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI yang berada dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.
Satu di antara tokoh yang masuk dalam forum tersebut adalah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Try Sutrisno yang pernah menjadi wapres di zaman Soeharto ini beralasan, Wapres Gibran harus diganti karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Sosok Eks Panglima ABRI Dukung Pencopotan Gibran, Ratusan Purnawirawan Setuju, Ternyata Dulu Wapres
Partai Solidaritas Indonesia
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
Surabaya
Try Sutrisno
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Gubernur Khofifah Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaiki Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Polwan Berikan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Warga Sidoarjo |
![]() |
---|
Pawai Budaya di Trawas Mojokerto Berlangsung Meriah, Gus Barra: Branding Lokal Desa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ponpes Attanwir Bojonegoro Terbakar, Santri Panik Berhamburan Keluar Asrama |
![]() |
---|
Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java-North Dibuka, Tim Basket dari 86 Sekolah Siap Bertarung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.