Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pegawai Klinik di Gresik Sampai Trauma, Keguguran 2x dan saat Resign Diminta Bayar Rp 15 Juta

Seorang pegawai klinik di Gresik menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan tidak adil oleh perusahaannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
DERITA PEGAWAI KECANTIKAN - Suasana sebuah klinik di Surabaya. Seorang pegawai klinik kecantikan menerima perlakuan tak adil dari ownernya. Keguguran sampai 2 kali. 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat mencuatnya kasus para pegawai perusahaan Jan Hwa diana yang tersiksa saat bekerja, muncullah aduan lain serupa.

Kasus penahanan ijazah karyawan juga terjadi di Gresik.

Kali ini diceritakan mantan pegawai klinik kecantikandi kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Jawa Timur.

Perempuan berinisial SF (30) mengungkapkan pengalaman pahitnya, termasuk dua kali keguguran akibat kelelahan dan dipaksa membayar denda Rp 5 juta saat mengundurkan diri.

“Saya sudah tidak kuat, dokter menyarankan berhenti kerja karena terlalu capek. Tetapi ketika saya ajukan resign, justru pihak klinik meminta saya membayar denda Rp 5 juta,” ujar SF dengan suara bergetar, seperti dikutip dari Surya.

Kisah ini mencuat setelah SF mengunggah pengalamannya di media sosial, menyusul sorotan publik atas kasus penahanan ijazah pekerja di Surabaya.

SF mulai bekerja di klinik tersebut sejak Desember 2021 dengan perpanjangan kontrak selama dua tahun.

Selain bertugas melayani pelanggan, ia juga diikutkan kursus oleh perusahaan. Namun, pelatihan tersebut belakangan menjadi dasar pihak klinik menuntut denda saat SF mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Lebih memilukan, SF mengalami dua kali keguguran selama bekerja akibat kondisi fisik yang terus dipaksa bekerja dalam jam panjang tanpa perlindungan kesehatan. Ia juga mengaku tidak mendapat akses jaminan BPJS dan harus membiayai seluruh perawatan medis secara mandiri.

“Ironisnya, selama bekerja saya tidak punya BPJS. Saya dan suami harus bayar sendiri pengobatan sampai belasan juta,” ungkap SF.

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Masruroh Penjual Gorengan Rp 12,7 Juta, Bingung Dituding Mencuri

Demi mendapatkan kembali ijazah aslinya, SF mengaku terpaksa membayar denda yang diminta pihak klinik.

“Dalam posisi terdesak dan demi masa depan, akhirnya saya dan suami transfer uang denda Rp 5 juta pada 18 November 2023. Setelah itu baru ijazah saya dikembalikan,” tuturnya.

Ia juga menunjukkan bukti chat berisi ancaman dari pihak klinik kepada redaksi. Beban psikologis akibat pengalaman itu disebutnya masih membekas hingga kini.

“Setelah saya bayar, baru ijazah dikembalikan. Tetapi beban psikologisnya luar biasa, saya sempat tertekan dan trauma,” ujarnya.

SF berharap suaranya bisa menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak ada lagi pekerja perempuan yang mengalami perlakuan serupa.

“Semoga tidak ada lagi perempuan, tidak ada lagi pekerja yang harus mengalami apa yang saya alami,” kata SF.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak klinik kecantikan yang disebutkan SF.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga belum mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini.

Baca juga: Sosok Wiliam Marcilio Kembali Dielu-elukan Aremania usai Arema FC Kalah Beruntun di Liga 1

Kasus perusahaan tahan ijazah mantan pegawai kembali terjadi.

Seorang mantan pegawai perusahaan tour and travel mengaku ijazahnya ditahan.

Namun bukan hanya dirinya seorang, tercatat ada 40 mantan karyawan yang mengalami nasib serupa.

Perusahaan yang menahan ijazah itu berada di Pekanbaru, Riau.

Binanga Arianto Parsaulian Silaban (35), mantan karyawan perusahaan tour and travel mengaku ijazahnya ditahan perusahaan tersebut.

Tak hanya ijazah SMA, ijazah strata satu atau sarjana (S-1) pula turut ditahan.

Baca juga: Wamenaker Minta Eks Pegawai Ijazah Ditahan Tak Bayar Uang Tebusan ke Perusahaan: Beking Kalian

Korban mengaku ijazahnya ditahan sejak keluar dari perusahaan pada 2023. 

"Ijazah dan akta IV saya yang ditahan sama perusahaan tour and travel. Sampai sekarang belum dikembalikan," kata Binanga saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/4/2025). 

Dia mengaku belum berani bertanya ke perusahaan untuk mengambil ijazahnya. 

Sebab, dia mendapat informasi untuk mengambil ijazah harus membayar uang tebusan.

"Saya enggak berani tanya karena tak ada tanggapan berdasarkan pengalaman karyawan sebelumnya. Informasi dari kawan-kawan juga harus bayar tebusan untuk ambil ijazah," tuturnya. 

"Saya tak ada uang, saya menganggur. Saya sekarang di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, belum bisa ikut sama-sama berjuang dengan kawan-kawan," ujarnya. 

IJAZAH DITAHAN DI PEKANBARU - Eks karyawan ijazahnya ditahan saat memenuhi panggilan Disnakertrans Riau di Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
IJAZAH DITAHAN DI PEKANBARU - Eks karyawan ijazahnya ditahan saat memenuhi panggilan Disnakertrans Riau di Pekanbaru, Kamis (24/4/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

Dia berani speak up setelah kasus ini viral dan banyak pihak yang membantu memperjuangkan ijazah. 

Binanga bercerita, dia masuk ke perusahaan tour and travel sekitar Januari 2019. 

Ia diterima sebagai staf senior divisi tur visa dan hotel. 

Ia menyerahkan ijazah asli S-1 lulusan Universitas Islam Sumatera Utara. 

Saat interview, pihak perusahaan menyampaikan akan ada kenaikan gaji setelah tiga bulan kerja. 

"Dalam interview, owner atau pemilik perusahaan bilang ada kenaikan gaji. Gaji awal saya Rp 2.750.000. Namun, setelah tiga bulan kerja, kenaikan gaji tidak sesuai. Cuma Rp 8.000," kata Binanga.

Karena penahanan ijazah, dia tidak memberanikan diri untuk menanyakan hal tersebut selama bekerja di sana. 

Selama bekerja, dia juga mengalami tekanan batin yang membuatnya tidak nyaman. 

Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan, Berpotensi Terjerat Pasal Berlapis, Ada Sanksi Pidananya?

Kendati demikian, dia mengaku tetap bekerja dengan baik, mempromosikan tur ke perusahaan-perusahaan. 

"Owner selaku bos tidak pernah kooperatif terhadap kinerja stafnya, dengan beberapa pemotongan gaji yang sangat tidak masuk akal, seperti izin sakit dan keterlambatan," tuturnya. 

Selain itu, untuk cuti yang merupakan hak karyawan pun dikenakan pemotongan gaji. 

"Selepas tiga tahun lebih saya bekerja, owner-nya, mencari celah untuk menjatuhkan stafnya. Yang mana saya dituduh merugikan perusahaan," tuturnya. 

"Bisa dicek rekam penjualan saya, mungkin di perusahaan ada databasenya, saya bisa dikatakan memiliki potensi yang sangat besar guna menunjang jasa tur di perusahaan tersebut," kata Binanga. 

Beberapa kali dia memberikan penawaran untuk join tour ke perusahaan di luar, selalu deal.

"Saya seperti tidak dianggap di kantor. Saya akhirnya keluar dengan mengajukan surat resign sepihak dari saya sendiri," ujarnya. 

Binanga berharap, ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved