Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Syok Kades Kohod Mendadak Diduga Sudah Bebas, Masa Tahanan Ditangguhkan, Apa yang Terjadi?

Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Kades Kohod Arsin bin Asip yang disebut-sebut telah bebas setelah beberapa waktu lalu dinyatakan tersangka?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KADES KOHOD DIDUGA BEBAS - Kades Kohod, Arsin, meninggalkan lokasi setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Arsin tak bisa ditemui setelah kejadian pada Jumat (24/1/2025). 

Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

Baca juga: Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri

Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (2/3/2025).

Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.

Baca juga: Syukuran Kades Kohod Ditangkap, 50 Warga Cukur Rambut Plontos & Nyalakan Petasan: Janji Kami

Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.

Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.

Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.

PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Kini ia membantah sanggup membayar Rp 48 miliar, seperti yang disampaikan Menteri KP terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Kini ia membantah sanggup membayar Rp 48 miliar, seperti yang disampaikan Menteri KP terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.

Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.

"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.

Baca juga: Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved