Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, 3 Terdakwa Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan
Persidangan kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Persidangan kasus ladang ganja di lereng Semeru, tepatnya Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memasuki babak akhir.
Tiga orang terdakwa Tomo, Tono dan Bambang divonis bersalah dan mendapat hukuman masing 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," kata hakim ketua Redite Ika Septina saat membacakan putusan salah satu terdakwa bernama Tomo.
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Yakni 7 tahun untuk Tono, Bambang 11 tahun dan Tomo 12 tahun penjara.
Baca juga: Teribat Sindikat Ladang Ganja Semeru di Lumajang, 5 Orang Diciduk Polisi, Terkuak Peran Tiap Pelaku
"Kita beri waktu 7 hari ya, untuk mempertimbangkan. Sidang selesai," jelas Redite dalam persidangan.
Sementara itu Hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya, dalam amar putusannya menuturkan, asal usul tanaman ganja yang ditanam di kawasan Taman Nasional masih belum terungkap.
Majelis menilai perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa. Lantarsn dapat mengancam kehidupan generasi muda bangsa kelak.
Lalu perbuatan para pelaku dilaukan secara terorganisir dan terstruktur. Sekaligus untuk memberi efek jera pada pelaku penyalah gunaan narkoba saat ini maupun di masa mendatang.
Terakhir, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Majelis belum menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pembenar atau pemaaf. Akibat perbuatannya juga mengakibatkan kerusakan lingkungan," ucap hakim anggota membacakan amar putusan.
Baca juga: Siapa Sosok E yang Suruh Petani Rawat Ladang Ganja di Bromo? Iming-Iming Bayaran Rp15 Juta
Pada kasus ini, para terdakwa berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja. Saat sidang-sidang sebelumnya, mereka kompak menyatakan disuruh oleh Edi, sosok yang diyakini kuat sebagai otak di balik penanaman ganja di lereng Gunung Semeru kawasan Taman Nasional Gunung Semeru (TNBTS) itu.
Para terdakwa dijanjikan upah oleh Edi berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 per hari.
Elysa Wandani Antarkan Smansapa Raih Kemenangan: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
Thirteenrangers Berikan Dukungan Penuh untuk Thirteen saat Melantai di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Ipuk Bawa Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: Pacitan Punya Potensi Pariwisata Luar Biasa |
![]() |
---|
Pedagang dan Warga Kompak Keluhkan Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.