Berita Viral
Petani Diadili Karena Curi Merica Demi Nafkahi Anak dan Ibu, Kerugian Korban Tak Sampai Rp 2,5 Juta
Seorang petani menjadi perbincangan karena diadili dengan hukuman akibat mencuri merica untuk nafkahi anak dan ibunya yang sudah sebatang kara.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa seorang petani di Luwu Timur, Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Ia diadili di Pengadilan lantaran mencuri merica.
Ternyata, alasan MS (22) mencuri merica adalah untuk membantu menafkahi ibu dan sang adik.
MS (22) merupakan seorang tulang punggung keluarga.
Meski sudah minta maaf kepada korban, tampaknya MS harus menelan pil pahit karena kasus dibawa ke ranah hukum.
MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan itu barulah nasibnya berubah setelah mendapatkan sorotan dari Kejari.
Ia terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica.
Akibatnya, MS ditetapkan tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian.
Kasus pencurian tersebut terjadi di perkebunan merica milik HK (47) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Minggu 9 Februari 2025 lalu.
Saat itu, MS melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.
Baca juga: Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita
Berkas perkara kasus MS pun telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang melihat kasus ini lebih jauh, akhirnya bermurah hati dengan mengambil langkah restoratif justice.
Pemberian restoratif justice itu, diamini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.
Agus Salim mengatakan, saat itu tersangka MS mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong.
Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ).

mencuri merica
Kabupaten Luwu Timur (Lutim)
petani
Sulawesi Selatan
Restorative Justice (RJ)
berita viral
TribunJatim.com
KPAI dan Ahli Gizi Tegur Keras Program MBG yang Bikin Ribuan Siswa Keracunan, Kini Minta Dihentikan |
![]() |
---|
Sosok FT, Wanita yang Sebar Rekaman Anggota DPRD Wahyudin Ingin Rampok Negara, Bukan Istri |
![]() |
---|
Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali |
![]() |
---|
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.