Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petani Diadili Karena Curi Merica Demi Nafkahi Anak dan Ibu, Kerugian Korban Tak Sampai Rp 2,5 Juta

Seorang petani menjadi perbincangan karena diadili dengan hukuman akibat mencuri merica untuk nafkahi anak dan ibunya yang sudah sebatang kara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Timur
PETANI MALING MERICA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Nasib petani itu kini jadi sorotan. 

RJ diterapkan melalui berbagai aspek termasuk melihat status sosial tersangka. 

"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).

"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.

Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica. 

Baca juga: Sisi Lain Lisa Mariana Dibongkar Mantan Muncikari Artis, Robby Abbas Sindir Tingkah Eks Model Dewasa

"Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," ungkap Agus Salim.

Selain itu, MS kata Agus juga menjadi tulang punggung keluarga untuk dua orang anaknya setelah berpisah dengan sang istri lima tahun lalu.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, dalam kasus itu, tersangka MS juga telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan meminta maaf kepada korban.

"Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restoratif Justice (RJ)," terang Agus.

"Sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja," paparnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. (Tribun Timur)

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, dengan kerugian dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000 atau Rp 2,5 juta.

"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban, dan masyarakat merespons positif terhadap proses RJ," ucap Agus.

Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved