Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Petani Diadili Karena Curi Merica Demi Nafkahi Anak dan Ibu, Kerugian Korban Tak Sampai Rp 2,5 Juta

Seorang petani menjadi perbincangan karena diadili dengan hukuman akibat mencuri merica untuk nafkahi anak dan ibunya yang sudah sebatang kara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Timur
PETANI MALING MERICA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Nasib petani itu kini jadi sorotan. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu menimpa seorang petani di Luwu Timur, Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Ia diadili di Pengadilan lantaran mencuri merica.

Ternyata, alasan MS (22) mencuri merica adalah untuk membantu menafkahi ibu dan sang adik.

MS (22) merupakan seorang tulang punggung keluarga.

Meski sudah minta maaf kepada korban, tampaknya MS harus menelan pil pahit karena kasus dibawa ke ranah hukum.

MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan itu barulah nasibnya berubah setelah mendapatkan sorotan dari Kejari.

Ia terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica. 

Akibatnya, MS ditetapkan tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian. 

Kasus pencurian tersebut terjadi di perkebunan merica milik HK (47) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Minggu 9 Februari 2025 lalu.

Saat itu, MS melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.

Baca juga: Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita

Berkas perkara kasus MS pun telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU yang melihat kasus ini lebih jauh, akhirnya bermurah hati dengan mengambil langkah restoratif justice.

Pemberian restoratif justice itu, diamini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.

Agus Salim mengatakan, saat itu tersangka MS mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. 

Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ).

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum ()

RJ diterapkan melalui berbagai aspek termasuk melihat status sosial tersangka. 

"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).

"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.

Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica. 

Baca juga: Sisi Lain Lisa Mariana Dibongkar Mantan Muncikari Artis, Robby Abbas Sindir Tingkah Eks Model Dewasa

"Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," ungkap Agus Salim.

Selain itu, MS kata Agus juga menjadi tulang punggung keluarga untuk dua orang anaknya setelah berpisah dengan sang istri lima tahun lalu.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, dalam kasus itu, tersangka MS juga telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan meminta maaf kepada korban.

"Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restoratif Justice (RJ)," terang Agus.

"Sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja," paparnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. (Tribun Timur)

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, dengan kerugian dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000 atau Rp 2,5 juta.

"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban, dan masyarakat merespons positif terhadap proses RJ," ucap Agus.

Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," tuturnya.

Setelah proses RJ disetujui, orang nomor satu di Korps Adiyaksa Sulsel ini, meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.

Baca juga: Heboh Gedung SDN Kebelandono di Lamongan Dibobol Maling, Pelaku Gasak 2 Proyektor dan Uang

Kasus lainnya, seorang wanita diadili karena membohongi warga sekitar dan korban.

Terdakwa Dewi Sukmawati (53), warga Dupak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang tinggal di Perumahan Taman Puspasari Kelurahan Kelorok Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo disidang di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus dugaan pencurian.

Modusnya, terdakwa mencari rumah anak yatim dan melakukan berbagai cara untuk mencuri handphone (HP) keluarga korban.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya, bahwa terdakwa melakukan aksi pencurian di beberapa rumah yatim di wilayah Gresik.

Mulai dari wilayah Kecamatan Menganti, Driyorejo, Duduksampean, Cerme dan Balongpanggang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempar Aksi Pembacokan Pria Bojonegoro pada Jemaah Salat Subuh, 2 Luka, Pak RT Tewas

Total kasus pencurian sekitar 9 tempat.

Modus yang dilakukan terdakwa Dewi Sukmawati dengan cara memesan tukang ojek untuk mengantar ke rumah anak yatim.

Kemudian, saat sampai di rumah korban, terdakwa melakukan upaya cara, baik menukarkan uang dan melakukan ritual kesehatan di rumah korban.

Sampai akhirnya terdakwa mencuri HP milik korban.

Setelah berhasil mencuri HP milik korban, terdakwa langsung menjualnya di wilayah Surabaya.

“Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari terdakwa,” kata Ngurah Wirajaya, usai sidang, Senin (5/2/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Etri Widayati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,” kata Hakim Etri Widayati.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved