Berita Viral
Jokowi Laporkan 5 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, 5 Pasal Dijeratkan, ada Sosok Eks Menpora
Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.
TRIBUNJATIM.COM - Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.
Sebelumnya, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak.
Hal ini buntut dari kasus tudingan ijazah palsu yang memang menjadi sorotan banyak pihak.
Jokowi menjadi sorotan karena ijazah lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dituding palsu.
Baca juga: Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Ada Inisial 5 Orang Atas Dugaan Fitnah
Kelima pasal tersebut adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari seluruh pasal yang diusung tersebut, satu di antaranya bisa menjerat terlapor dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berikut uraian jerat hukum penjara berdasarkan pasal-pasal yang dibawa Jokowi untuk melaporkan lima terlapor dirangkum dari berbagai sumber pada KUHP dan UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008).
1. Pasal 310 KUHP (Penghinaan Lisan/Tertulis)
-Pasal 310 ayat (1): Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan (fitnah ringan) dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
-Pasal 310 ayat (2): Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau dengan gambar (fitnah tertulis),
Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
2. Pasal 311 KUHP (Fitnah/Pengaduan Palsu)
Jika pelaku penghinaan (seperti di Pasal 310) dapat membuktikan tuduhan itu tidak benar, maka bisa dijatuhi:
Pidana penjara paling lama 4 tahun.
| Mbah Tarman Janji Beri Sheila Gadis Pacitan Rp 3 Miliar Meski Cek Hilang, Ngaku Pengepul Cengkeh |
|
|---|
| Akhir Nasib Guru Rana usai Tampar Siswa dan Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Disdik: Semua Sepakat |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tak Larang Guru Hukum Murid, Sarankan Cara Selain Kekerasan untuk Tegakkan Disiplin |
|
|---|
| Sosok Bupati Lahat Heran Koruptor Rp 100 Trilun Dihukum Setengah Tahun, Sarankan Ikuti Hukum China |
|
|---|
| Pantas Asri Dapat Ganti Rugi Tol Rp 1,4 M Tapi Dibagi ke 23 Keponakan, Tak Punya Anak dan Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Joko-Widodo-alias-Jokowi-tantang-aduan-disampaikan-ke-Bawaslu-usai-dituduh-kerahkan-partai-cokelat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.