Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Laporkan 5 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, 5 Pasal Dijeratkan, ada Sosok Eks Menpora

Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi laporkan 5 orang dan jerat 5 pasal akibat tudingan ijazah palsu. 

Jokowi menggunakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik saat melaporkan lima orang yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya, Rabu (30/4/2025).

Adapun pasal yang digunakan berbeda ketika adanya pelaporan dari relawan Pemuda Patriot Nusantara terhadap pakar telematika Roy Suryo (Eks Menpora), ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Polda Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mereka dilaporkan dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sementara pasal yang digunakan Jokowi adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.

Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.

Setelah diperiksa, Jokowi mengungkapkan laporannya ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu yang ditudingkan terhadapnya demi memperjelas persoalan yang sedang bergulir.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.

Meski kasus ini terkesan ringan, Jokowi menganggap perlu mengambil langkah hukum.

Saat ditanya pihak yang dilaporkan, Jokowi menyerahkan detailnya kepada tim kuasa hukum.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan perlunya dirinya langsung melaporkan lantaran dikira olehnya sudah selesai setelah tidak lagi menjadi presiden.

Namun, karena kasus terus bergulir, ia merasa perlu menyelesaikannya secara tuntas.

"Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved