Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Laporkan 5 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, 5 Pasal Dijeratkan, ada Sosok Eks Menpora

Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi laporkan 5 orang dan jerat 5 pasal akibat tudingan ijazah palsu. 

3. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Penghinaan/Doktrin Baru Penghinaan Daring)

Pasal ini merupakan pasal baru pengganti pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya.

Berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud yang nyata supaya hal itu diketahui umum melalui Sistem Elektronik...”

Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

4. Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Akses/Pengubahan Dokumen Elektronik)

-Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik.

Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

-Pasal 32 ayat (2): Jika hal tersebut menyebabkan informasi elektronik tidak bisa diakses.

Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

-Pasal 32 ayat (3): Jika dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

5. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Pemalsuan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data itu otentik, padahal palsu.

Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Jokowi ke Polda Metro Jaya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved