Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Laporkan 5 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, 5 Pasal Dijeratkan, ada Sosok Eks Menpora

Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi laporkan 5 orang dan jerat 5 pasal akibat tudingan ijazah palsu. 

TRIBUNJATIM.COM - Lima orang yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi soal kasus tudingan ijazah palsu bakal terjerat lima pasal.

Sebelumnya, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak.

Hal ini buntut dari kasus tudingan ijazah palsu yang memang menjadi sorotan banyak pihak.

Jokowi menjadi sorotan karena ijazah lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dituding palsu.

Baca juga: Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Ada Inisial 5 Orang Atas Dugaan Fitnah

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Ia terancam tanggung utang negara Rp 7000 triliun jika kalah dari gugatan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Ia terancam tanggung utang negara Rp 7000 triliun jika kalah dari gugatan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Kelima pasal tersebut adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari seluruh pasal yang diusung tersebut, satu di antaranya bisa menjerat terlapor dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berikut uraian jerat hukum penjara berdasarkan pasal-pasal yang dibawa Jokowi untuk melaporkan lima terlapor dirangkum dari berbagai sumber pada KUHP dan UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008).

1. Pasal 310 KUHP (Penghinaan Lisan/Tertulis)

-Pasal 310 ayat (1): Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan (fitnah ringan) dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

-Pasal 310 ayat (2): Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau dengan gambar (fitnah tertulis),

Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah/Pengaduan Palsu)

Jika pelaku penghinaan (seperti di Pasal 310) dapat membuktikan tuduhan itu tidak benar, maka bisa dijatuhi:

Pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Penghinaan/Doktrin Baru Penghinaan Daring)

Pasal ini merupakan pasal baru pengganti pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya.

Berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal dengan maksud yang nyata supaya hal itu diketahui umum melalui Sistem Elektronik...”

Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

4. Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Akses/Pengubahan Dokumen Elektronik)

-Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik.

Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

-Pasal 32 ayat (2): Jika hal tersebut menyebabkan informasi elektronik tidak bisa diakses.

Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

-Pasal 32 ayat (3): Jika dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

5. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Pemalsuan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data itu otentik, padahal palsu.

Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Jokowi ke Polda Metro Jaya

Jokowi menggunakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik saat melaporkan lima orang yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya, Rabu (30/4/2025).

Adapun pasal yang digunakan berbeda ketika adanya pelaporan dari relawan Pemuda Patriot Nusantara terhadap pakar telematika Roy Suryo (Eks Menpora), ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Polda Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mereka dilaporkan dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sementara pasal yang digunakan Jokowi adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.

Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.

Setelah diperiksa, Jokowi mengungkapkan laporannya ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu yang ditudingkan terhadapnya demi memperjelas persoalan yang sedang bergulir.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.

Meski kasus ini terkesan ringan, Jokowi menganggap perlu mengambil langkah hukum.

Saat ditanya pihak yang dilaporkan, Jokowi menyerahkan detailnya kepada tim kuasa hukum.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan perlunya dirinya langsung melaporkan lantaran dikira olehnya sudah selesai setelah tidak lagi menjadi presiden.

Namun, karena kasus terus bergulir, ia merasa perlu menyelesaikannya secara tuntas.

"Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.

Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politis, Jokowi menjawab santai sambil tertawa.

"Nggak tahu," jawabnya singkat.

Ketika ditanya alasan sampai langsung melapor, Jokowi mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah delik aduan.

Soal apakah menunjukkan ijazah saat pemeriksaan, Jokowi kembali meminta wartawan menanyakan ke kuasa hukum.

"Detailnya tanya ke kuasa hukum," kata Jokowi.

Dia juga mengatakan telah menjawab 35 pertanyaan dari penyidik saat melapor.

"Ditanya banyak, 35 pertanyaan," ujarnya.

Terkait kemungkinan dilakukan digital forensik terhadap ijazahnya, Jokowi menyatakan siap jika memang dibutuhkan.

"Kalau diperlukan, silakan, yang jelas sudah (dipenuhi)," kata Jokowi.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved