Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib ASN 10 Tahun Tak Masuk Kerja Tapi Tetap Digaji, Ada yang Dicatat Bolos, Wali Kota: Tak Jelas

Kasus ASN bolos bertahun-tahun tapi tetap dapat gaji di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi berita terkait enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang tidak pernah masuk kerja dalam waktu yang cukup lama. 

Penting untuk diketahui sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan, kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.

Wali Kota secara tegas meminta kepada kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.

“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.

Arlan juga memberikan opsi bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.

 “Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” pungkasnya.

Baca juga: Pesan Bupati Sanusi kepada ASN dan Kades di Kabupaten Malang, Bukan Hanya Majukan Pelayanan Publik

Sebelumnya, 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023.

Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.

“10 hari lebih dan secara berturut-turut. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94 tahun 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (15/1/2024).

Dia menjelaskan tahun 2023 yang mendapatkan hukuman displin total 18 orang.

Rinciannya 16 mendapatkan hukuman bentuk ringan dan 2 hukuman berat.

“16 Hukumannya ringan. Bentuk teguran lisan 9 kasus, tertulis 5 kasus dan pernyataan ketidak puas-an dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) 2 kasus,” kata Andi.

Sedangkan yang sedang, tidak ada. Namun yang berat ada 2 kasus.

Pelanggarannya adalah tidak masuk berturut-turut lebih dari 10 hari tanpa keterangan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Dalam peraturan itu menyebutkan apabila PNS tidak masuk lebih 10 hari berturut-turut tanpa keterangan diberhentikan dengan hormat,” urainya.

Dia mengatakan selain tidak masuk 10 hari berturut-turut juga bisa total akumulasi 28 hari selama satu tahun juga bisa diberhentikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved