Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Oknum yang Rampok Minimarket Ternyata Polisi Bermasalah, sudah 2 Kali Jalani Sidang, Kini Berulah

Oknum polisi itu berpangkat bintara yakni Rifki Sarandi (30). Diketahui, oknum polisi itu merampok sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah.

Editor: Torik Aqua
Kolase Shutterstock dan Serambinews
RAMPOK - Ilustrasi oknum polisi. Aksi oknum polisi yang rampok minimarket ternyata polisi bermasalah. Pernah 2 kali disidang, kini kembali berulah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota polisi yang merampok minimarket ternyata sosok yang bermasalah.

Oknum polisi itu berpangkat bintara yakni Rifki Sarandi (30).

Diketahui, oknum polisi itu merampok sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah.

Beraksi tak sendiri, ia berkomplot dengan warga sipil, Herlangga Nurcahyo (33) dalam melakukan kejahatan perampokan.

Baca juga: 1 Tahun Tak Terendus, Oknum Polisi Dalang Perampokan Minimarket Rp 13 Juta Kini Terima Nasib

Pengakuan Penonton DWP Diperas Oknum Polisi, Paspor Diserahkan usai Bayar Rp200 Ribu: Bilang Sana
Pengakuan Penonton DWP Diperas Oknum Polisi, Paspor Diserahkan usai Bayar Rp200 Ribu: Bilang Sana (Kolase Shutterstock dan Serambinews)

Usai melakukan perampokan, kedua perampok ini sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan Rifki Sarandi merupakan polisi bermasalah.

Pria 30 tahun itu sudah dua kali menjalani sidang disiplin dan kini terlibat perampokan.

Dua pelanggaran yang pernah dilakukan Rifki Sarandi yakni tidak masuk dinas hingga mengirimkan pesan tak pantas ke sesama polisi.

"Anggota itu sudah dua kali sidang disiplin. Bukan (pelecehan seksual), hanya etika komunikasi," ungkapnya, Senin (28/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, Rifki Sarandi dapat disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran pelanggarannya masuk kategori berat.

"Ya arahnya ke hukuman terberat," tukasnya.

Penahanan dilakukan di Mapolresta Pati, namun sidang etik akan dilakukan Propam Polda Jateng.

Ia menjelaskan kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit saat masuk ke minimarket yang hendak tutup.

Saat kejadian, para karyawan minimarket sedang menghitung uang hasil penjualan di gudang.

Rifki Sarandi kemudian menyekap karyawan dan memaksa menyerahkan uang yang ada dalam brankas.

Korban juga diancam akan dibunuh jika tak menyerahkan uang.

Kedua pelaku meninggalkan minimarket membawa kabur uang Rp13 juta.

Kasus perampokan terungkap setelah pelaku Herlangga Nurcahyo pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Proses penyelidikan terhadap Herlangga Nurcahyo dilakukan di Mapolresta Pati.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Hukuman maksimal PTDH," pungkasnya

Satu tahun tak terendus

Aksi oknum polisi di Pati, Jawa Tengah jadi dalang perampokan di minimarket.

Bahkan, aksinya itu sampai satu tahun berlalu tak terendus.

Hingga akhirnya, oknum polisi dalang perampokan itu ditangkap.

Diketahui, ketika beraksi oknum polisi tersebut berhasil membawa kabur uang Rp 13 juta dari kasir minimarket.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat

RUDAPAKSA MERTUA - Ilustrasi polisi - Fakta baru kasus Aipda AD, bantah rudapaksa mertua tapi dirayu.
Ilustrasi polisi (Tribunnews dan Grafis Tribun Video)

Oknum polisi itu juga sempat mengancam bunuh kasir jika tak serahkan uang.

Adapun oknum polisi yang diduga jadi otak pencurian tersebut yakni anggota polsek di Polres Pati bernama Rifki Sarandi (30).

Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," bebernya.

Adapun kronologi perampokan adalah ketika Rifki mendatangi minimarket yang hendak tutup dengan membawa celurit.

Lalu, Rifki bersama rekannya langsung menyekap karyawan yang tengah berada di gudang dan menghitung hasil penjualan harian.

Kemudian, saat menyekap, Rifki memerintahkan korban untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.

Jika tidak mematuhi perintahnya, Rifki mengancam bakal membunuh korban.

Korban pun terpaksa menyerahkan uang senilai Rp13 juta yang tersimpan di brankas ke Rifki dan rekannya.

Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.

Namun, selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.

Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah

Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.

Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Rifki Terancam PTDH

Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Pati sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.

Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved