Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Rofiah Laporkan Pamannya karena Masalah Bensin 1 Liter, Tak Terima Dipukuli Pakai Sapu Lidi

Seorang wanita perkarakan paman perkara bensin 1 liter. Wanita di Lumajang, Jawa Timur itu bernama Rofi'ah (53).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dok. Pengadilan Negeri Lumajang
KEPONAKAN LAPORKAN PAMAN - Rofi'ah bersalaman dengan Sahar dan memaafkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025). Masalah mereka berawal dari bensin satu liter. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita perkarakan paman perkara bensin 1 liter.

Wanita itu bernama Rofi'ah (53).

Rofi'ah laporkan pamannya, Sahar (63) hingga sampai ke Pengadilan Negeri Lumajang.

Rofi'ah, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan pamannya, Sahar, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Awalnya, pada Juli 2024 lalu, Sahar mendatangi warung milik Rofi'ah di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

Kala itu, Sahar meminta izin kepada Rofi'ah untuk meminjam selang bensin milik Rofi'ah.

Namun, saat diperiksa, ternyata satu botol bensin ukuran 1 liter yang dijual Rofi'ah di warungnya hilang.

Rofi'ah pun kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.

Rofi'ah menegur pamannya, dan keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

Sampai akhirnya, Sahar mengambil sapu lidi yang ada di dekatnya dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya itu.

Baca juga: Sosok Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya yang Polisikan Wakilnya, Wabup Cecep Terancam 6 Tahun Penjara

Tak sampai di situ, Rofi'ah yang sudah pergi meninggalkan Sahar masih didatangi lagi dan diancam sambil dipukul di bagian lengan kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Rofi'ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki yang diakibatkan benda tumpul.

Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara ini.

"Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa," ungkap Gandha di Lumajang, Rabu (30/4/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved