Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

May Day 2025

Pemkab Jombang Gelar Jalan Sehat saat May Day, Gabungan Serikat Buruh Tetap Unjuk Rasa di Depan DPRD

Buruh di Kabupaten Jombang tetap gelar aksi May Day, sampaikan tuntutan bayar buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
MAY DAY JOMBANG - Gabungan serikat buruh di Kabupaten Jombang menggelar aksi unjuk rasa pada perayaan May Day di depan Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (1/5/2025). Sampaikan tuntutan masih banyak permasalahan yang dialami para buruh di Jombang.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Buruh di Kabupaten Jombang tetap gelar aksi May Day, sampaikan tuntutan bayar buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Aksi jalanan tetap digelar oleh Gabungan Aliansi Jombang Peduli (GAS JP) pada Kamis (1/5/2025).Gabungan beberapa serikat buruh ini menggelar aksinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Jombang. 

Mereka datang ke halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Jombang untuk menyampaikan aspirasi terkait masih banyak perusahaan di Kabupaten Jombang yang belum membayar buruh sesuai UMK. 

Para buruh tiba menggunakan satu unit mobil komando dengan sejumlah atribut serikat buruh masing-masing dan berjejer di depan kantor DPRD. 

Gabungan tiga serikat buruh yang diantaranya Sarbumusi, SBPJ, dan Gasperindum ini tetap konsisten menggelar aksi jalanan. 

Baca juga: May Day, Pemkab Jember Gelar Jalan Sehat Bersama Buruh, Gus Fawait: Pesan Cinta

Sementara itu, menurut Ketua Gabungan Aliansi Jombang Peduli (GAS JP) Lutfi Mulyono. Sehubungan dengan adanya peringatan May Day Internasional pada tanggal 1 Mei 2025 ini, serta mengingat begitu mirisnya melihat kondisi penegakan hukum khusunya pada lending sector Ketenagakerjaan. 

"Dimana akhir-akhir ini yang semakin banyaknya pelanggaran-pelanggaran hak-hak normatif buruh antara seperti maraknya pemutusan hubungan kerja tanpa membayarkan hak-hak sebagaimana ketentuan Per Undang-undangan yang berlaku," ucapnya saat aksi May Day pada Kamis (1/5/2025). 

Kemudian, sebagian perusahaan tidak ada Peraturan Perusahaan (PP). Sebagian besar perusahaan tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Buruh Bojonegoro Rayakan May Day dengan Dialog Damai Bersama Bupati, Suarakan 4 Tuntutan

Dan sebagian perusahaan membayar ypah karyawan di bawah UMK. Serta maraknya perusahaan alih daya atau outsourscing yang mempekerjakan karyawanya dengan satuan hasil dan satuan jam tanpa adanya jaring pengaman sebagaimana ketentuan Per Undang-undangan yang berlaku.

"Marak perusahaan-perusahaan alih daya atau outsorcing diwilayah Kabupaten Jombang yang mana terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran-pelanggaran hak normatif pekerja atau buruh. Dan faktanya terjadi pembiaran dari pemerintah," bebernya. 

Disisi lain, saat gabungan Serikat buruh menggelar aksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, menggelar aksi jalan sehat yang juga melibatkan para buruh.

Baca juga: Hari Buruh 2025, Serikat Buruh di Tuban Tuntut Kenaikan Kuota PPDB Jalur Afirmasi Anak Buruh

Jalan sehat Pemkab itu dimulai dari Alun-alun Kabupaten Jombang dan berakhir di tempat yang sama.

Menurut Wakil Ketua Gabungan Aliansi Jombang Peduli (GAS JP) Hadi Purnomo, pihaknya tetap memilih menggelar aksi jalanan sebagai antitesis dari kegiatan Pemkab yang malah menggelar Jalan Sehat saat peringatan May Day. 

Terlebih, dalam agenda Jalan Sehat Pemkab tersebut, juga disediakan doorprize. Menurut Hadi, hal tersebut merupakan bentuk pengaburan kenyataan pada nasib buruh. 

Baca juga: Peringatan Hari Buruh 2025 di Trenggalek, Bupati Mas Ipin Targetkan Semua Warga Bisa Kerja

"Itu cara pemerintah mengelabui. Bahwa kita diajak jalan sehat, agar para buruh terbuat oleh agenda seperti dangdutan dan beragam hadiah yang sudah disiapkan," ucapnya. 

Ia turun menyayangkan reaski Pemkab Jombang yang menggelar Jalan Sehat saat peringatan May Day 2025 ini. 

Buruh disuguhi agenda dangdutan untuk mengaburkan masalah yang terjadi pada buruh khususnya di Jombang.

Baca juga: Peringati May Day 2025, 10 Ribu Massa Buruh Unjuk Rasa di Surabaya, ini Daftar 23 Tuntutannya

"Seolah-olah tidak ada masalah, sisi lain banyak butuh yang tertindas, banyak buruh mengeluh dan banyak buruh ter PHK," kata pria yang juga Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) anggota Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) ini. 

Hadi merinci, banyak kasus yang pihakmys laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta penegak hukum, namun tidak ada tindakan. Meskipun begitu, ia tidak merinci lebih jelas berapa jumlah kasus yang sudah ditangani pihaknya. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika banyak perusahaan di Kabupaten Jombang yang menggaji buruh di bawah UMK.

"Perusahaan di Jombang yang menggaji buruh sesuai UMK itu hanya 30 persen saja. Sisanya memnayaydengan konsep harian dan borongan, kisaran harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Jauh dari UMK," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved