Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BBWS soal Nasib Jembatan Haji Endang yang Sudah Ada 15 Tahun, Sebut Bukan untuk Kendaraan

Inilah penjelasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum setelah memasang spanduk tak berizin di jembatan perahu milik Haji Endang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FARIDA
POLEMIK JEMBATAN PERAHU - Jembatan perahu Haji Endang di Desa Anggadita, Karawang, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akhirnya angkat bicara usai pasang spanduk peringatan. 

"Ini wilayahnya kabupaten, silakan tanya ke Pak Bupati. Sungainya wilayah saya, kalau jalannya bukan wilayah saya," tuturnya.

"Saya mengingatkan di wilayah saya, wilayah Sungai Citarum. Saya tidak ada kewenangan membangun jembatan. Cuma berusahalah yang aman, legal, dan menyejahterakan," kata Dian.

Baca juga: Pendapatannya Rp20 Juta Sehari, Haji Endang Bingung Jembatan Miliknya Terancam Tutup, Sudah 15 Tahun

Sementara itu, Haji Endang menilai aksi BBWS Citarum memasang spanduk peringatan di jembatan miliknya sebagai tindakan yang tidak produktif.

"Itu gak ada kerjaan. BBWS kan punya pemerintah, kita kan masyarakat, yang penting gak merusak lingkungan," ujar Endang, Selasa (29/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, BBWS Citarum memasang spanduk bertuliskan bahwa jembatan perahu tersebut tidak memiliki izin resmi.

Mereka menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, keberadaan jembatan itu melanggar aturan.

Tanpa adanya izin tersebut, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu di atas sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun, Haji Endang menyatakan bahwa jembatan perahunya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meski ia tidak mempermasalahkan jika keberadaan jembatan itu dianggap ilegal.

"Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang udah 15 tahun berjalan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp 2.000 bagi pengendara yang melintas tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tapi digunakan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan.

"Itu untuk maintenace atau perawatan jembatan, jalan, penerangan, hingga gaji karyawan," jelasnya.

Endang bahkan menyarankan agar BBWS melihat langsung manfaat jembatan bagi masyarakat sekitar ketimbang sekadar mengkritisi aspek legalitas.

Ia juga siap menandatangani pernyataan jika terjadi hal di luar tanggung jawab BBWS.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved