Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ancaman BBWS Bongkar Paksa Jembatan Milik Haji Endang, Tak Peduli Nasib Penyeberang: Tanya ke Bupati

Jembatan penyeberangan yang dibangun senilai Rp5 miliar akan dibongkar paksa BBWS Citarum jika tak penuhi syarat.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FARIDA - Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
JEMBATAN BAKAL DIBONGKAR - Endang menunjukkan spanduk yang dipasang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di jembatan perahunya, di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). Kini jembatan beromzet puluhan juta rupiah tersebut terancam dibongkar BBWS Citarum. 

Selain itu, dia menganggap, kontruksi jembatan milik Haji Endang bukan untuk dilalui kendaraan.

"Saya dari ilmu teknik sipil, yang saya tahu teknis jembatan itu bukan seperti itu. Jadi saya tidak bisa menilai benar atau enggak, tapi ini menurut saya," kata Dian.

Ia menyebut, di Karawang ada 11 jembatan serupa, termasuk penyeberangan serupa.

Tak hanya di Sungai Citarum, tetapi juga di Saluran Tarum Barat.

Jika dibiarkan, ia khawatir jembatan serupa bermunculan lagi.

Baca juga: Kepsek Ngeyel Tak Paksa Ortu Murid Ganti Meja Rusak Rp400 Ribu, Isi Chat Ungkap Fakta Sebaliknya

Sebelumnya, BBWS Citarum memasang spanduk bertuliskan bahwa jembatan perahu tersebut tidak memiliki izin resmi.

Mereka menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, keberadaan jembatan itu melanggar aturan.

Tanpa adanya izin tersebut, pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu di atas sungai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun, Haji Endang menyatakan bahwa jembatan perahunya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski ia tidak mempermasalahkan jika keberadaan jembatan miliknya dianggap ilegal.

"Walaupun saya izin sebenarnya ada ya, bolehlah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, udah 15 tahun berjalan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp2.000 bagi pengendara yang melintas tidak hanya untuk keuntungan pribadi.

Tetapi digunakan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan.

"Itu untuk maintenance atau perawatan jembatan, jalan, penerangan, hingga gaji karyawan," jelasnya.

JEMBATAN PERAHU VIRAL - Haji Endang (kiri), pemilik jembatan perahu di di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat (tengah) saat ditemui pada Selasa (29/4/2025). Jembatan itu baru-baru ini dipasang spanduk peringatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum (kanan).
Haji Endang, pemilik jembatan perahu di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat ditemui pada Selasa (29/4/2025). Jembatan miliknya baru-baru ini dipasang spanduk peringatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Haji Endang pun kesal karena jembatan perahu yang dibuatnya terancam ditutup BBWS Citarum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved