Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jualan Pisang Jalan Kaki, Kakek Ogan Dipukuli Orang usai Dipalak Rp300 Ribu, Langsung Dapat Gantinya

Tengah viral di media sosial kakek penjual pisang dipukuli orang tak dikenal usai melawan saat dipalak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram mamahakuhshop - KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
PENJUAL PISANG DIPUKULI - Sosok pelaku yang hajar kakek Ogan penjual pisang (kiri) di Bogor hingga berdarah-darah pada Rabu (30/4/2025) dan saat si kakek ditolong warga (tengah). Kakek Ogan kemudian didatangi Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial kakek penjual pisang dipukuli orang tak dikenal usai melawan saat dipalak.

Penjual pisang keliling di Kota Bogor, Jawa Barat itu belakangan diketahui bernama Ogan.

Tiap hari ia jalan kaki jualan pisang demi istrinya yang sakit stroke.

Pria berusia 78 tahun dipukuli orang tak dikenal di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (1/5/2025).

Insiden tersebut viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Rekaman CCTV memperlihatkan, pelaku yang berdiri di samping sepeda motornya tiba-tiba meminta korban yang sedang berjalan memikul dagangannya untuk menepi.

Seketika, pelaku yang mengenakan helm dan rompi itu langsung menganiaya korban.

Ogan atau O, merupakan warga Kampung Cibanteng Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap identitas terduga pelaku.

Diduga pria misterius yang memukuli kakek Ogan adalah warga Bekasi.

“Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/5/2025), melansir dari TribunBogor.

Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar  AKP Aji Riznaldi Nugroho.  Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

“Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.

Baca juga: Tiap Hari Jualan Kerupuk Untung Rp 3 Ribu, Kakek Umar Nangis Dapat Uang Rp 600 Ribu dari Pembeli

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama petugas Kepolisian Sektor Bogor Barat lalu menyambangi kediaman O.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved