Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bakdi Buruh Tekstil Cuma Diupah Rp1.000 Sebulan oleh Pabrik, Padahal Sudah Kerja 30 Tahun

Bakdi mengungkap alasannya bisa mendapat bayaran sekecil itu dari pabrik tekstil tempatnya bekerja selama 30 tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Romensy Augustino
BURUH DIBAYAR SERIBU - Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. Buruh perusahaan tekstil ini digaji Rp1.000 per bulan usai dirumahkan, padahal sudah kerja 30 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib miris dialami Bakdi (50), seorang karyawan perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Setelah dirumahkan pada Februari 2025, nasib Bakdi sungguh tragis.

Pasalnya, ia kini hanya menerima upah sebesar Rp1.000 per bulan.

Baca juga: Penumpang Kereta Kaget Bangun Tidur Disuguhi Pemandangan Kobaran Api, Videonya Viral: Ampuni Dosaku!

Padahal Bakdi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995.

Bakdi pun mengungkap alasannya mendapat bayaran sekecil itu karena dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Ia mengungkapkannya dalam perbincangan di rumah Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, pada Jumat (3/5/2025).

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas.

Ia masih berstatus sebagai karyawan, tetapi tidak lagi dipekerjakan.

Bakdi juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.

Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp1.000 setiap bulan.

"Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," ucapnya.

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelas Bakdi.

Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam.
Bakdi (50) warga Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025) malam. (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

Ia menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan lain yang mengalami nasib serupa.

Umumnya, para pekerja senasib ini telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.

"Ada sekitar 200 orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," tutur Bakdi.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan.

Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Baca juga: Jualan Pisang Demi Obati Stroke Istri, Kakek Ugan Malah Dihajar Pemotor, Uang Rp300 Ribu Dipalak

Nasib serupa dialami Sugiyatmo (50) yang juga menerima upah sangat kecil, bahkan dibandingkan tukang parkir.

Kepada Tribun Solo, Kamis (1/5/2025), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ini hanya mendapatkan upah sebanyak Rp1.000 setiap bulan.

Pemberian upah Rp1.000 terjadi setelah para buruh dirumahkan.

Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan, dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang."

"Dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp1.000," kata Sugiyatmo.

DIUPAH SERIBU RUPIAH - Potret buruh sejarah bernama Sugiyatmo yang kini terpaksa dirumahkan mendapatkan upah sebesar seribu rupiah setiap bulan. Sugiyatmo berbagi ceritanya menafkahi keluarga hanya dengan Rp 1000, Jumat (2/5/2025).
Potret buruh bernama Sugiyatmo yang kini terpaksa dirumahkan mendapatkan upah sebesar seribu rupiah setiap bulan. Sugiyatmo berbagi ceritanya menafkahi keluarga hanya dengan Rp1000, Jumat (2/5/2025). (Tribun Solo)

Mengetahui gaji yang diterima setiap bulannya hanya Rp1.000, dirinya melaporkan hal tersebut ke Ketua SPKET Karangayar, Danang Sugiyanto.

Ia menuturkan, perusahaannya sempat dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan."

"Alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati," kata dia.

Sugiyatmo mengatakan, bersama rekan buruh yang senasib melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.

Hasilnya, hakim memutus perusahaan wajib membayar hak-haknya bersama kawan-kawan buruh yang senasib.

Namun ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan tersebut selama 14 hari.

Selama dirinya dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari seorang istri dan dua anak.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap dia.

"Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkap dia.

Baca juga: Gubernur Helmi Hasan Santai Dituding Tiru Gaya Dedi Mulyadi, Ungkap Bisa Hemat Anggaran Rp51 M

Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa. Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.

"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.

Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.

Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988.

Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan.

"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full, kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.

Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Danang Sugiyanto mengatakan, dalam kasus upah Rp1.000 per bulan, ada delapan kelompok yang terdiri dari 10 sampai 15 orang yang sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia mengatakan, dari delapan kelompok, sebagian besar sudah mendapat putusan hakim yaitu, perusahaan wajib membayar hak dari para penggugat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved