Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Camat Tak Tolak Uang Rp 16 Miliar dari Suami Mantan Wali Kota, Diancam Akan Kehilangan Jabatan

Beginilah nasib apes camat yang menolak uang Rp 16 miliar dari keluarga mantan Wali Kota terlibat korupsi, ternyata sebelumnya terancam hilang jabatan

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
TIGA CAMAT JADI TUMBAL - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. Ternyata tiga orang camat kena apesnya 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa camat akhirnya mendapatkan nasib apes lantaran dipaksa menerima uang belasan miliar rupiah hasil korupsi.

Para camat disebut kehilangan jabatan sehingga tak kuasa menolak permintaan Rp 16 miliar dari Alwin Basri, suami Hevearita Gunaryanti Rahayu mantan Walikota Semarang

Sebanyak tiga camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2025).

Tiga camat itu Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan sekaligus koordinator camat, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan.

Ketiganya diperiksa secara terpisah.

Pada pemeriksaan itu ketiganya kompak diperintah Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan Kota Semarang.

Eko mengaku diundang Alwin Basri melalui whatsapp untuk melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Gapensi Martono di ruang kerjanya Komisi 3 DPRD Jateng pada Desember 2022.

Kegiatan itu juga dihadiri Camat Genuk Suroto.

"Pada pertemuan itu membahas proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan yang dikerjakan oleh Martono" tuturnya 

Pada pertemuan itu dia selaku Koordinator Paguyuban Camat menyebut suami Ita meminta bagian dari hasil proyek penunjukan langsung untuk keperluan kampanye Wali Kota Semarang dan dirinya sebagai anggota DPRD Jateng.

Nilai proyek itu mencapai Rp 16 miliar.

Baca juga: Siasat Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset dari Hasil Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp337 Juta

"Sebelumnya meminta RP 20 miliar. Akhirnya  Rp 16 miliar dari 16 kecamatan. Kami tidak berani menolak karena merupakan representasi dari Wali Kota Semarang," ujarnya

Menurutnya, pertemuan itu berlanjut di Salatiga tepatnya di Hotel Grand Wahid. Eko dan Suroto mengumpulkan para camat se kota Semarang dan menyampaikan permintaan Alwin.

"Nilai kegiatan pekerjaan langsung itu Rp 16 miliar dibagi 193 titik terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Nilai per pekerjaan yang menjadi jatah Martono dan Alwi sebesar Rp 82.901.550," tuturnya.

SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng.
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. (Tribunjateng.com)

Kemudian dilakukan pertemuan kembali di Horapa  Seafood and Thai Kitchen Jalah Gajah Mungkur Selatan Nomor 15A, Petompon, Kес. Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu yang mencarikan tempat adalah Martono.

"Saya mengirimkan pesan ke Ade Bhakti bahwa dilakukan pertemuan di Gajahmungkur yang mencari tempat Martono," ujarnya.

Pertemuan itu  dihadiri Eko Yuniarto, Ade Bhakti, Ronny Cahyo Nugroho, dan Kusnadir.  

Pada pertemuan itu menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang berasal dari Gapensi.

"Martono menyampaikan untuk pengumpulan data pekerjaan dari seluruh Kecamatan," tuturnya.

Baca juga: Simpan Rp5,5 M di Bawah Kasur, LHKPN Ali Muhtarom Cuma Rp1 M, Sosok Hakim Terima Suap Korupsi CPO

Ia menuturkan hingga akhirnya menjadi temuan BPK. Bahwa terdapat temuan uang kontrak dan fee. Total temuan yang harus dikembalikan mencapai Rp 614 juta.

Begitu juga Suroto juga diminta menemui Alwin di kantornya. Pada pertemuan itu membahas terkait proyek penunjukan langsung.

"Pertemuan itu tidak dilaporkan ke Wali Kota karena berasumsi sudah cerita bu Wali Kota," tuturnya.

Ia tidak berani membantah pada pertemuan itu. Dirinya takut dicopot dari jabatannya sebagai Camat Genuk.

"Saya takut dicopot dari camat Genuk. Karena dia menyebut kalau ada yang tidak setuju suruh lapor," kata dia.

Baca juga: Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan

Demikian juga Ronny Cahyo Nugroho menyanggupi keinginan Alwin Basri terkait proyek penujukkan langsung. Baginya Alwin sebagai representasi wali kota Semarang.

"Menyanggupi pak Alwin karena representasi wali kota Semarang," tuturnya.

Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

ILUSTRASI UANG - Foto ilustrasi untuk berita camat yang diberikan Rp 16 milliar oleh suami mantan walikota.
ILUSTRASI UANG - Foto ilustrasi untuk berita camat yang diberikan Rp 16 milliar oleh suami mantan walikota. (Tribunnews.com)

Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

Dari hasil penelusuran Tribun Jateng, Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang merupakan perwira berpangkat AKP berinisial S.

"Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti.

Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan," ujarnya.

Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  

Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.

"Jadi dari pak Martono melalui pak Ade," kata dia.

Baca juga: Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8Juta, Viral di Medsos, Kemenkop Buka Suara

Terpisah penasihat hukum  Martono, Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta.

Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.

"Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu.

Sebelum PL Martono sudah ada," ujarnya.

Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.    

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved