Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja di Trenggalek Dipastikan Nihil, Disnaker: Mediasi Jika Ada

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto memastikan

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
THR - Produksi Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek pastikan tidak ada kasus penahan ijazah di Trenggalek. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto memastikan tidak ada perusahaan atau pemberi kerja di Trenggalek yang melakukan penahanan ijazah.

Menurut Heri, selama ini perselisihan hubungan industrial bisa diselesaikan di Disnaker Trenggalek.

Jikapun sampai ditemukan, Disnaker akan melakukan mediasi antara pemberi kerja dengan karyawan agar ada solusi dari permasalahan hubungan industrial yang terjadi.

Baca juga: Terganjal Visa Belum Keluar, Keberangkatan Haji Wabup Trenggalek dan Istri Ditunda

"Kalau tidak bisa terpecahkan dan tetap terjadi perselisihan kita bawa ke tingkat yang lebih atas atau mediator industri yang lebih tinggi yaitu di tingkat provinsi," kata Heri, Minggu (4/5/2025).

Heri memastikan, Disnaker akan selalu membuka pintu jika pekerja atau siapapun yang mengetahui adanya penahanan ijazah karyawan oleh satu perusahaan tertentu.

Lebih lanjut, ekosistem industrial di Bumi Menak Sopal menurut Heri saling mendukung baik dari pihak pemberi kerja maupun penerima kerja.

Pemkab Trenggalek juga telah memastikan hak-hak para pekerja dapat dipenuhi oleh pemberi kerja, mulai pembayaran upah sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten), hingga asuransi ketenagakerjaan dan hak lainnya.

Baca juga: Usung Pembangunan Berkelanjutan, Trenggalek Raih Terbaik 2 Penghargaan Pembangunan Daerah Jatim 2025

Diketahui UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2025 yang telah ditetapkan yaitu Rp 2.378.784.

"Kita sudah adakan sampling, dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, kita sampling 30 perusahaan diantaranya dan semua sudah memberikan UMK sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved