Berita Viral
Tingkah Bripda Radhitya Acungkan Pisau di Lingkungan SD, Ngamuk Sambil Pakai Kaus Berlogo Polisi
Diketahui, oknum polisi itu mengamuk saat mengenakan kaus berlogo Polri. Ia mengamuk sambil memegang pisau.
Adapun oknum polisi yang diduga jadi otak pencurian tersebut yakni anggota polsek di Polres Pati bernama Rifki Sarandi (30).
Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," bebernya.
Adapun kronologi perampokan adalah ketika Rifki mendatangi minimarket yang hendak tutup dengan membawa celurit.
Lalu, Rifki bersama rekannya langsung menyekap karyawan yang tengah berada di gudang dan menghitung hasil penjualan harian.
Kemudian, saat menyekap, Rifki memerintahkan korban untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.
Jika tidak mematuhi perintahnya, Rifki mengancam bakal membunuh korban.
Korban pun terpaksa menyerahkan uang senilai Rp13 juta yang tersimpan di brankas ke Rifki dan rekannya.
Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
Namun, selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.
Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah
Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.
Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.
"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.
Rifki Terancam PTDH
Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Pati sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.
Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya.
Sementara itu, kasus oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Pacitan, Jawa Timur.
LC seorang pecatan Polisi yang terlibat kekerasan seksual merudapaksa tahanan wanita PW (21) di dalam area Rutan Mapolres Pacitan telah melakukan perbuatan tak terpujinya itu, sebanyak empat kali.
Dan, perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan oleh LC di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama kurun pertengahan Bulan Maret hingga terakhir pada Rabu (2/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap Korban PW pada Bulan Maret 2025.
Lalu, pada aksinya yang terakhir, pada Rabu (2/4/2025) Tersangka LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa terhadap Korban PW.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan Tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya, di Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat
Pecatan Polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual pada Senin (21/4/2025).
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH
LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng
Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Namun, mengenai modus bujuk rayu ataupun motif Tersangka LC melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap Korban PW, sebanyak empat kali.
Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar Tersangka LC.
"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," pungkasnya.
Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga telah dilakukan Tersangka LC yang sebelumnya disebut oknum Aiptu LC, terjadi saat, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari yang menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.