Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Cair Gaji ke-13 ASN 2025? Ada 16 Penerima yang Berhak, Cek Besarannya

Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan.

Canva
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. 

Penyesuaian tersebut juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Pengakuan Kepala Dinas Gaji 50 Pegawai Tak Dibayar 3 Bulan, Curhat Korban Telanjur Viral: Terdzolimi

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku sampai saat ini sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:

 - Golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved