Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Cair Gaji ke-13 ASN 2025? Ada 16 Penerima yang Berhak, Cek Besarannya

Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan.

Canva
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, via Kompas.com.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.

Baca juga: Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8Juta, Viral di Medsos, Kemenkop Buka Suara

Penerima gaji ke-13 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.

Berikut daftarnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. AnggotaKepolisian Nasional (Polri)
  5. Pejabat Negara
  6. Wakil Menteri
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Hakim ad hoc
  11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  16. Pejabat negara.
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah.
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. (Pexels/Ahsanjaya)

Gaji ke-13 PNS berapa?

Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.

Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Untuk catatan, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kali pada 1 Januari 2024 sebanyak 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved