Kapan Cair Gaji ke-13 ASN 2025? Ada 16 Penerima yang Berhak, Cek Besarannya
Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan.
TRIBUNJATIM.COM - Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, via Kompas.com.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.
Baca juga: Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8Juta, Viral di Medsos, Kemenkop Buka Suara
Penerima gaji ke-13 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Berikut daftarnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- AnggotaKepolisian Nasional (Polri)
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat negara.

Gaji ke-13 PNS berapa?
Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Untuk catatan, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kali pada 1 Januari 2024 sebanyak 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku hingga sekarang.
MOX 2025, Ribuan Mahasiswa Baru UMSurabaya Gaungkan Kebebasan Lewat Layang-layang |
![]() |
---|
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.