Kapan Cair Gaji ke-13 ASN 2025? Ada 16 Penerima yang Berhak, Cek Besarannya
Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan.
TRIBUNJATIM.COM - Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, via Kompas.com.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.
Baca juga: Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai Rp8Juta, Viral di Medsos, Kemenkop Buka Suara
Penerima gaji ke-13 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Berikut daftarnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- AnggotaKepolisian Nasional (Polri)
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat negara.
Gaji ke-13 PNS berapa?
Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Untuk catatan, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kali pada 1 Januari 2024 sebanyak 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku hingga sekarang.
| Curhat Seller Gamis di Malang, Jualan Online Makin Berat: COD dan Retur Bikin Rugi |
|
|---|
| Lika Liku Bisnis Online Hingga Menjadi Gaya Hidup Belanja Pelanggan di Kota Batu |
|
|---|
| Pelajar di Malang Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Tilang, Handphone Dirampas |
|
|---|
| Sustainability Fashion, Java Paragon Gandeng IFC dan Artlab Gelar Workshop Kreatif |
|
|---|
| Seleksi Sekda Kota Batu Dibuka, ASN Se-Jatim Bisa Daftar hingga 21 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-ASN-2025.jpg)