Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Beri Anak Warisan, Endang Lemas Disodori Bank Sertifikat Tanah Sudah Balik Nama, Luas 2.275 M

Padahal niat berikan dua anaknya warisan, Endang Kusumawati lemas setelah didatangi oleh pihak bank BRI yang menginfokan sertifikat sudah balik nama.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Bitcointalk Info - TribunJatim.com
ULAH MAFIA TANAH - Foto Ilustrasi sertifikat tanah yang diambil dari website ppid Semarang Kota, Selasa (6/5/2025). Endang seorang warga di Kabupaten Bantul mengalami syok setelah tahu sertifikat tanah sebesar ribuan meter miliknya di Bantul yang rencananya akan dijadikan warisan. 

TRIBUNJATIM.COM - Endang Kusumawati (67) berakhir lemas ketika akhirnya mengetahui jadi korban mafia tanah yang sama dengan kasus Mbah Tupon.

Kasus Mbah Tupon mendapat reaksi besar di media sosial.

Setelah viral, adanya dugaan mafia tanah di Yogyakarta semakin terbuka lebar.

Fakta demi fakta terungkap, termasuk para korbannya.

Korban mafia tanah di Kabupaten Bantul kembali bertambah.

Kali ini, kasus tersebut dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul

Bryan Manov Qrisna Huri merupakan anak dari Endang Kusumawati yang hendak diberikan warisan tanah.

Bryan mengungkapkan kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2023.

Awalnya, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat. 

"Sertifikat ini diserahkan kepada Pak Triono sekitar Agustus 2023. Terus, beliau membuatkan surat keterangan pecah turun waris dan sudah kami tanda tangani. Semua sudah kami percayakan kepada Pak Triono," katanya saat ditemui di rumahnya di Padukuhan Jadan, Jumat (2/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Jogja, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Nasib Bryan Jadi Korban Mafia Tanah Usai Mbah Tupon, Bupati Bantul Turun Tangan: Lebih Berhati-hati

Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari Triono bahwa akan kedatangan pihak ATR/BPN Bantul untuk melakukan survei atau pengukuran pecah tanah sekitar dua atau tiga minggu lagi.

Di mana, luas tanah milik orangtua Bryan sejumlah 2.275 meter persegi. 

"Atas permintaan ibu saya, dari luasan tanah itu, akan dibagi dua untuk saya dengan adik saya. Tapi, setelah itu sampai sekarang kok tidak ada perkembangan, tidak ada pihak BPN yang ke sini, tidak ada yang ngukur tanah, dan informasi lain mengenai pecah sertifikat tanah ini," ungkap dia.

Akan tetapi, sekitar November 2024 ia dikejutkan dengan kedatangan pihak BRI Sleman.

KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari Endang Kusumawati yang menjadi korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (2/5/2025). Senasib dengan Mbah Tupon, sertifikat tanah Endang mendadak di balik nama tanpa izin, dan dijadikan jaminan utang di bank.
KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari Endang Kusumawati yang menjadi korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (2/5/2025). Senasib dengan Mbah Tupon, sertifikat tanah Endang mendadak di balik nama tanpa izin, dan dijadikan jaminan utang di bank. (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Pihak bank BRI Sleman tersebut menyampaikan bahwa sertifikat milik orangtua Bryan sudah berbalik nama menjadi Muhammad Achmadi. 

"Dan tujuan BRI Sleman ke sini itu mau tagih agunan, tapi besaran agunan berapa saya enggak tahu. Dari situ kan kami berspekulasi bahwa sertifikat kami sudah balik nama menjadi Muhammad Achmadi dan sertifikat yang udah jadi atas nama itu dimasukkan ke BRI Sleman buat pinjaman," beber dia.

Bryan sekeluarga mengaku sangat terkejut.

Sebab, pihaknya tidak melakukan tanda tangan jual beli tanah dan tidak ada pihak notaris yang datang ke rumah orangtua Bryan atau pengesahan akte jual beli tanah dengan notaris.

Padahal, apabila terjadi proses jual beli tanah, setidaknya ada pihak notaris yang terlibat.

"Ibu itu memang hanya minta tolong ke Pak Triono untuk pecah tanah. Karena, itu kan wasiat dari almarhum bapak saya. Bapak saya kan enggak ada pada tahun 2022. Jadi, ibu minta tolong tanah dibagi kepada dua anaknya," tutur Bryan. 

KORBAN MAFIA TANAH - (Kiri) Bryan Manov (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menunjukkan surat laporan ke Polda DIY, seusai melakukan mediasi dengan Bupati Bantul, di kantor Bupati Bantul, Senin (5/5/2025). (Kanan) Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025) dan
KORBAN MAFIA TANAH - (Kiri) Bryan Manov (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menunjukkan surat laporan ke Polda DIY, seusai melakukan mediasi dengan Bupati Bantul, di kantor Bupati Bantul, Senin (5/5/2025). (Kanan) Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025) dan (Tribun Jogja/Neti Rukmana)

Bryan turut membeberkan bahwa pada tahun 2024 tidak menerima tagihan pembayaran PBB milik orangtuanya.

Padahal, pada tahun sebelumnya masih membayar PBB.

"Saya langsung konfirmasi ke pihak pengurus tanah tadi, Pak Triono. Katanya, kalau dalam tahap pengurusan tanah, memang PBB-nya tidak keluar. Karena itu semua masih dalam proses sama ATR/BPN. Dan saya tidak paham soal mengurus tanah, jadi ya ikut alurnya Pak Triono," urainya.

Rasa kecurigaan Bryan terhadap proses pengurusan tanah yang dilakukan oleh Triono pun semakin mencuat ketika pihak dukuh setempat datang mengantarkan SPPT PBB baru atas nama Muhammad Achmadi. 

"Pak dukuh pas datang itu enggak tahu soal nama kepemilikan dalam SPPT PBB. Nah, pas saya buka di sosial media, ternyata kok ada kasus yang hampir sama. Kasus itu dialami oleh Mbah Tupon. Saya langsung baca kasus Mbah Tupon dan ketemu nama yang persis saat urus tanah di tempat orangtua saya. Namanya Pak Triono itu," urainya.

Baca juga: Sosok 3 Camat Tak Tolak Rp16 Miliar Gegara Takut Dipecat, Permintaan Alwin Basri Eks Walkot Semarang

Sebenarnya, sebelum kasus Mbah Tupon viral, pihaknya sempat ingin melaporkan kasus tersebut.

Namun, dikarenakan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan akan sistem pengurusan tanah, sehingga Bryan tidak bisa bertindak secara lanjut. 

"Saya sebenarnya sudah minta pendapat ke kalurahan. Terus kalurahan menyarankan untuk dibuat laporan hukum mumpung ini lagi ada kasus Mbah Tupon, jadi prosesnya biar dijadikan satu. Jadi, pada 30 April 2025, saya laporan ke Polda DIY," jelas Bryan.

Usut punya usut, Bryan mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga kasus mafia tanah serupa yang dilaporkan ke Polda DIY.

Tiga kasus itu terdiri atas kasus yang dialami oleh korban Mbah Tupon dan orangtua Bryan.

Sedangkan, satu korban lagi sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.

"Yang satu lagi itu saya enggak tahu siapa. Tapi, kasusnya enggak jauh berbeda. Karena saya hany dapat informasi dari kepolisian kalau sejauh ini ada tiga laporan dengan kasus yang sama," tandas dia.

Baca juga: Percuma Menang setelah Gugat Pabrik, Rahayu Tetap Digaji Rp Ribu Sebulan, Merasa Lebih Baik di-PHK

Sementara itu Kasub-Bid Penmas, Bidang Humas Polda DIY menyatakan kasus yang dilaporkan itu masih dalam proses penyelidikan polisi.

Kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah itu mencuat karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga mengaku tidak pernah menjual tanah seluas dua ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi, warisan suaminya kepada pihak lain.

Tetapi mendadak mereka didatangi petugas bank dengan klaim akan menyita tanah yang mereka tempati.

Mereka pun melaporkan tiga orang, di mana dua di antaranya yang dimintai tolong mengurus pecah sertifikat.

Selain kasus ini, ada lagi kasus penipuan sertifikat tanah yang menimpa warga Bantul juga, Mbah Tupon yang terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah miliknya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved