Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Penyalur Gas Bisa Raup Rp1,2 M Selama 1 Tahun, Ternyata Elpiji 3 Kg Disuntik Jadi 12 Kg

Kasus pengoplosan tabung elpiji kembali terjadi. Pelaku bahkan bisa meraup untung Rp1,2 miliar dalam waktu setahun saja.

KOMPAS.com/Shela Octavia
PENGOPLOS LPG - Para tersangka pengoplos LPG Subsidi saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Selama setahun beraksi culas, pengoplos meraup untung Rp1,2 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pengoplosan tabung elpiji kembali terjadi.

Pelaku bahkan bisa meraup untung Rp1,2 miliar dalam waktu setahun saja.

Ternyata ia menyuntik LPG 3 kilogram menjadi 12 kilogram.

Praktik culas ini akhirnya terendus polisi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) di Telagasari, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik curang ini dilakukan langsung oleh pangkalan penyalur gas, yang sejatinya bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen.

Baca juga: Ibu-ibu Tuduh Agen Gas Timbun Elpiji 3 Kg, Pemilik Bantah, Sebut Jatah Buat Warga: Provokasi

"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. La ini pangkalan sendiri yang bermain," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (5/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," sambungnya.

Kasus ini terbongkar usai laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan elpiji 3 kg.

Berdasarkan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos yang biasa disebut sebagai dokter.

Lantas, apa modus pengoplosan elpiji 3 kg di Karawang?

Dalam kasus ini, modus pelaku adalah memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar yaitu ukuran 12 kg atau tabung nonsubsidi.

Para tersangka pengoplos LPG Subsidi saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Para tersangka pengoplos LPG Subsidi saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Shela Octavia)

Adapun proses pemindahan isi elpiji 3 kg tersebut dilakukan ke dalam tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.

Kemudian, pelaku juga menggunakan es batu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat dan tidak terlalu panas.

Tabung elpiji 12 kg hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved