Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Percuma Menang usai Gugat Pabrik, Rahayu Tetap Digaji Rp 15 Ribu Sebulan, Merasa Lebih Baik di-PHK

Buruh pabrik tekstil itu bernama Catur Rahayu (44), asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia digaji Rp 15 ribu

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BURUH DIGAJI RP 15 RIBU - Catur Rahayu , buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (2/5/2025). Ia mengaku menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan, padahal sudah menang saat gugat pabrik tekstil. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus buruh pabrik tekstil digaji Rp 15 ribu sebulan kini disorot.

Buruh pabrik tekstil itu bernama Catur Rahayu (44), asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sudah sejak tahun 2001, Rahayu bekerja di pabrik tekstil di Karanganyar tersebut.

Namun ia malah mengalami intimidasi, mutasi sepihak, hingga pembayaran gaji yang jauh dari layak.

“Saya hanya masuk kerja dua hari karena jadwal yang diubah sepihak. Setelah dipotong BPJS, uang yang masuk ke rekening saya tinggal Rp15 ribu,” ujar Catur, melansir dari Kompas.com.

Menurutnya, perubahan jadwal kerja tanpa pemberitahuan telah mempengaruhi perhitungan gaji secara signifikan. 

Ia menuntut agar perusahaan membayar sesuai jumlah hari kerja nyata, bukan semaunya.

“Kalau kami masuk 18 hari, ya harus digaji 18 hari. Jangan seenaknya ubah sistem,” katanya.

Salah satu kisah memilukan lainnya juga datang dari Evi Nurhayati (53), warga Kabupaten Sragen yang telah bekerja di sebuah pabrik tekstil tersebut sejak tahun 2001. 

Ia mengaku mengalami tekanan mental dari perusahaan setelah memperjuangkan hak-hak buruh bersama rekan-rekannya.

“Setiap kali kami bersuara menuntut hak, intimidasi dari perusahaan langsung kami rasakan,” ujar Evi.

Evi menyebutkan bahwa bentuk intimidasi yang diterimanya salah satunya berupa mutasi jabatan sepihak. 

Awalnya, ia diangkat sebagai trainer sejak 2004. 

Namun pada tahun 2024, ia tiba-tiba dipindahkan menjadi operator mesin—tanpa alasan jelas dan tanpa penyesuaian tunjangan. 

Baca juga: 30 Tahun Kerja, Bakdi Karyawan Pabrik Tekstil Digaji Rp 1000 Per Bulan, Nyambi Nguli usai Dirumahkan

Meski statusnya tetap sebagai trainer, semua tunjangan dicabut.

Meski demikian, Evi tetap bertahan. 

Ia menyatakan bahwa diam hanya akan memperpanjang ketidakadilan. 

“Kami akan terus berjuang karena ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua buruh yang ingin dihargai secara manusiawi,” tegasnya.

Mirisnya, perjuangan hukum para buruh sebenarnya sudah membuahkan hasil. 

Catur dan rekan-rekannya telah memenangkan gugatan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang hingga Mahkamah Agung (MA). 

Namun hingga kini, perusahaan belum menjalankan putusan tersebut.

“Kami sudah menang, tapi perusahaan belum membayar kekurangan gaji kami. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” ujarnya.

Baca juga: Rasul Guru SD Dipecat usai Memotret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi, Wali Murid Ikut Mendukung

Catur menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kejelasan. 

Jika memang perusahaan tidak lagi berniat mempekerjakan mereka, seharusnya dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara prosedural dan adil.

“Jangan digantung seperti ini. Kami butuh kepastian untuk hidup,” tutupnya.

Kasus Lain

Sementara itu, asus ASN bolos bertahun-tahun tapi tetap dapat gaji di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terungkap.

Kasus ini menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.

Alasan mereka tak masuk kerja pun terungkap.

Diketahui, bahkan ada ASN yang tak masuk kerja 10 tahun.

Berdasarkan laporan dari Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan, enam ASN tersebut terbagi antara yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di tingkat kelurahan.

Salah satu dari mereka tidak masuk kerja selama satu dekade, dengan alasan yang mengeklaim mengalami sakit.

"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya, melansir dari TribunSumsel.

Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Prabumulih, H.

Arlan, yang ingin meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot.

Menurut Indra, temuan ini telah dilaporkan kepada Wali Kota.

Namun, terkait tindakan disiplin, hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing kepala OPD.n Inspektorat tidak dapat secara langsung mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, melainkan hanya melakukan pengawasan.

“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.

Penting untuk diketahui sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan, kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.

Baca juga: Alasan Bakdi Buruh Tekstil Cuma Diupah Rp1.000 Sebulan oleh Pabrik, Padahal Sudah Kerja 30 Tahun

Wali Kota secara tegas meminta kepada kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.

“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.

Arlan juga memberikan opsi bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.

 “Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved