Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria ini Gasak Motor di depan Warung, Polisi Nganjuk Lacak Jejak Akun FB

ER (37) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menggasak motor

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
RINGKUS PELAKU - ER (37) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, diringkus personel Polres Nganjuk, Senin (5/5/2025). ER mencuri motor pemilik warung di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.  

Sebab akun itu digunakan untuk menjual motor hasil curian ER. 

"Rupanya motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor," terangnya. 

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto menyatakan pihaknya mendatangi kediaman sang pembeli. 

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti motor Suzuki Smash

Pembeli itu mengaku mendapatkan motor tersebut dari ER. 

"Kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah seputaran pasar Kecamatan Baron," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, ER dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved