Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria ini Gasak Motor di depan Warung, Polisi Nganjuk Lacak Jejak Akun FB
ER (37) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menggasak motor
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
RINGKUS PELAKU - ER (37) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, diringkus personel Polres Nganjuk, Senin (5/5/2025). ER mencuri motor pemilik warung di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Sebab akun itu digunakan untuk menjual motor hasil curian ER.
"Rupanya motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor," terangnya.
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto menyatakan pihaknya mendatangi kediaman sang pembeli.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti motor Suzuki Smash.
Pembeli itu mengaku mendapatkan motor tersebut dari ER.
"Kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah seputaran pasar Kecamatan Baron," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ER dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Usulan Dewan Kesenian Demi Majukan Kebudayaan di Kota Batu, Singgung Perda dan Museum |
![]() |
---|
Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari Kota Malang, Kini 25 Anak Sah Miliki Status Perwalian |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.