Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Magetan 2024

PSU Pilkada Magetan 2024 akan Digelar 22 Maret, KPU Jatim: Tunggu Surat KPU RI

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 akan digelar pada 22 Maret 2025, KPU Jatim: Tunggu surat KPU RI.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
PSU (Arsip) - Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/2/2025). Dia mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 saat ini masih terus dipersiapkan.

Rencananya, PSU di 4 TPS pilkada tersebut nantinya akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, beberapa hari lalu, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi yang digelar oleh KPU RI di Jakarta.

KPU RI pun telah membagi 4 klaster PSU, dan Pilkada Magetan 2024 masuk di klaster 1.

"Klaster pertama itu yang PSU-nya ada 2 hingga 4 TPS," kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan penjelasan dari KPU RI, pelaksanaan PSU termasuk di Pilkada Magetan akan digelar pada 22 Maret mendatang.

"Namun, secara resmi kita masih menunggu surat dari KPU RI," terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Meski surat dari KPU RI belum turun, namun KPU Jatim sudah mendapat gambaran mengenai pelaksanaan PSU.

Sebab dalam rakor sebelumnya, KPU RI sempat menjelaskan terkait teknis pelaksanaan, misalnya terkait dengan petugas adhoc di lapangan.

Menurut Umam, untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di 4 TPS nantinya akan dilakukan pembentukan ulang.

Mekanismenya, bisa dengan KPPS yang lama, namun dengan evaluasi ketat atas kinerja mereka sebelumnya.

Baca juga: Coblos Ulang di 4 TPS Pilkada Magetan, PDIP Jatim Optimis Balikkan Keadaan

Mekanisme lain, adalah bisa seluruhnya diganti atau hanya beberapa anggota yang dilakukan pergantian.

Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diampu oleh KPU Kabupaten Magetan.

Selain persiapan teknis semacam itu, Umam juga mengungkapkan tak ada persoalan dalam urusan anggaran pelaksanaan PSU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved