Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Hingga Kadis Kominfo Tulungagung Berangkat Haji, Ini Langkah Bupati untuk Isi Kekosongan

Tiga pejabat eselon 2 di Pemkab Tulungagung mengajukan izin untuk menjalankan ibadah haji. Ada Kepala Inspektorat hingga Sekda

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
PLH SEKDA - Soeroto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penunjukkan ini karena Sekda dan 2 kepala OPD lainnya menjalankan ibadah haji. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tiga pejabat eselon 2 di Pemkab Tulungagung mengajukan izin untuk menjalankan ibadah haji.

Mereka adalah Tranggono Dibjoharsono yang menjabat Kepala Inspektorat, Samrotul Fuad yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Tri Hariyadi yang menjabat Sekretaris Daerah.

Untuk mengisi kekosongan ini, Bupati Tulungagung telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sampai para pejabat ini kembali dari tanah suci.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) dipercayakan kepada Soeroto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM). "Mulai 30 April sampai nanti 20 Juni 2025," ucap Soeroto saat dikonfirmasi.

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi memang masuk dalam calon jamaah haji cadangan.

Meski demikian sudah ada kepastian, Tri Hariyadi bersama para cadangan lain akan diberangkatkan dalam Kloter 48 Embarkasi Surabaya, pada Kamis (15/5/2025) nanti.

Namun ternyata visanya sudah turun sehingga Tri Hariyadi bisa berangkat ke tanah suci pada Jumat (2/5/2025).

Soeroto menjelaskan, Plh Kepala Dinas Kominfo diisi Fajar Widariyanto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Plh Inspektorat dijabat Esty Purwanti yang saat ini menhabat  Insektur Pembantu II.

Esty sebenarnya masih eselon tiga, karena setingkat dengan sekretaris.

Meski demikian secara aturan diperbolehkan, Plh dari pejabat dari eselon yang sama atau setingkat di bawahnya.

Apalagi Esty sangat memahami tugas-tugas di Inspektorat.

"Beliau sudah paham Tupoksi Ispektorat. Tidak ada masalah," tegasnya.

Sebelumnya jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga kosong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved