Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jeritan Nasabah Dana Rp 8,5 M di BUKP Tak Bisa Dicairkan, Terlilit Utang Imbas Tabungan Tertahan

Akibat pencairan dana di BUKP yang macet, sejumlah nasabah menjerit dan terlilit utang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
PENCAIRAN DANA MACET - Nasabah berunjuk rasa meminta kepastian nasib tabungan mereka di BUKP Wates, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (6/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pencairan dana Rp8,5 M di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kulon Progo, mengalami kendala.

Akibat pencairan dana yang macet ini, sejumlah nasabah menjerit dan terlilit utang.

Mereka menggelar unjuk rasa meminta kepastian nasib tabungan mereka di BUKP.

Baca juga: Mahir Merias Bak MUA Pro, Bripda Qori Akui Kerap Dicibir Imbas Profesinya Polisi, Kini Tuai Pujian

Diberitakan, sekitar 250 nasabah terpaksa menunggu pencairan uang mereka.

Tak main-main, totalnya mencapai Rp4,2 miliar di BUKP Wates di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lalu di BUKP Galur juga mengalami masalah serius dalam pencairan dana sebanyak Rp4,3 miliar.

Salah satu nasabah, Suroso (62) yang juga seorang pedagang angkringan, mengungkapkan keputusasaannya.

Warga Bendungan ini telah menunggu pencairan dana sebesar Rp12.000.000 yang sudah ditabungnya sejak 2019.

"Saya bertahan sampai uang didapatkan," kata Suroso saat ditemui di depan kantor BUKP, Senin (6/5/2025).

Ia membutuhkan dana tersebut untuk biaya wisuda anaknya di Semarang, namun terpaksa mencari pinjaman dari arisan dan orang lain karena BUKP tidak dapat mencairkan dananya.

Suroso juga mengalami kesulitan saat menggelar pernikahan anaknya, di mana ia kembali tidak bisa mencairkan tabungannya.

Setiap kali ia datang ke BUKP, dirinya hanya diminta untuk bersabar.

"Akibatnya, saya dikejar tagihan pinjaman," keluhnya.

Penghasilan dari angkringan, imbuhnya, juga tidak cukup untuk mengembalikan pinjaman yang diambilnya.

Nasabah unjuk rasa meminta kepastian nasib tabungan merek di BUKP Wates, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Nasabah unjuk rasa meminta kepastian nasib tabungan merek di BUKP Wates, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

Staf BUKP Wates, Tenti, menjelaskan bahwa pencairan dana masabah macet lantaran adanya rush atau pengambilan uang besar-besaran oleh nasabah.

"Mereka mau ambil dana, sementara dalam proses penyelesaian. Semua nasabah akan ditangani sama."

"Kami memang dalam penyelesaian. Tapi kalau dikejar-kejar, kami malah kurang fokus," ungkap Tenti.

Pendamping nasabah, Nasib Wardoyo, juga menyoroti masalah ini.

Ia menyebutkan bahwa ada nasabah yang sudah mengalami kesulitan pencairan sejak tiga tahun lalu, dan masalah ini semakin menguat belakangan.

"Kebetulan Pak Suroso ini pedagang angkringan di depan rumah saya. Dia mengeluhkan kasusnya pada saat itu," kata dia.

Baca juga: Siswa Terpaksa Belajar di Kolong, Padahal Ada Bangunan Sekolah Baru Selesai Dibangun, Kunci Disimpan

Nasib berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan, mengingat BUKP merupakan badan usaha provinsi yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1989.

"Dalam pelaksanaannya, BUKP menghimpun dana masyarakat tapi kemudian tidak mampu membayarkannya."

"30 persen saja yang bisa disalurkan dari dana yang dihimpun. 70 persennya ke mana?" tanya dia.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera, karena masyarakat kecil menyimpan uang untuk keperluan yang sudah terencana, seperti pernikahan, berangkat haji atau umrah, hingga khitan.

Nasib dan para nasabah berniat untuk mengadukan masalah ini hingga ke Pemprov dan DPRD provinsi, serta berharap keluhan mereka didengar oleh Gubernur DIY.

"Sehingga tidak perlu ada korban seperti ini lagi," tutup Nasib.

Baca juga: 16 Tahun Jadi Guru Honorer, Agus Rela Jemput & Bangunkan Siswanya Agar Sekolah, Bupati Beri Laptop

Di tempat lain, seorang mantan teller bank BUMN tilep uang nasabah Rp2 miliar.

Mantan teller bank BUMN tersebut bernama Endang Pristiwati (58).

Meski uang yang ditilep berjumlah besar, namun Endang baru ditangkap setelah buron delapan tahun.

Terungkap caranya sembunyi selama ini hingga santai hidup seperti biasa.

Rupanya selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti nama.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," ujar Alfa.

"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.

Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada tahun 2017.

Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.

"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujarnya.

MANTAN TELLER BURON - Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama 8 tahun, ia akhirnya ditangkap dan diadili terkait kasus korupsi sebanyak Rp 2 Miliar, ditangkap Minggu (4/5/2025). Cara terhindar dari pihak berwajib akhirnya kini terungkap.
Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama delapan tahun, akhirnya ditangkap dan diadili terkait kasus korupsi sebanyak Rp2 miliar, ditangkap Minggu (4/5/2025). Cara terhindar dari pihak berwajib akhirnya kini terungkap. (Kompas.com)

Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada tahun 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah mencapai Rp2 miliar.

Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada tahun 2017.

Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Endang kini telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved