Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan LPM soal Santunan Yatim Rp 500 Ribu Per KK, Sebut Warga Sudah Paham, Dibagi ke 1000 Orang

Inilah penjelasan LPM Kelurahan Pengasinan Depok soal warga yang keberatan dimintai santunan yatim Rp 500 ribu per KK.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Istimewa - Freepik
SANTUNAN YATIM VIRAL - Surat permohonan santunan untuk kegiatan Lebaran Yatim di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pihak LPM pun sebut ini tradisi lama dan warga sudah paham. 

Dedi pun meminta warga berhenti meminta-minta sumbangan masjid di jalan raya umum.

"Rp50 juta juga beres ini mah (selesaikan pembangungan masjid). Mulai hari ini bapak hentikan mungut di jalan," katanya.

"Pertama membuat kemacetan, yang kedua membuat citra buruk terhadap umat Islam. Orang Islam mah ceunah bangun masjid aja sampai minta di jalan," beber Dedi.

Baca juga: Viral Pengurus RT Minta Sumbangan ke Warga Rp 500.000 Per-KK untuk Lebaran Yatim, LPM: Tradisi

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi bakal menerbitkan surat edaran larangan bagi masyarakat melakukan pemungutan pembangunan di jalan raya. 

"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin, 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).

Dikatakan Dedi Mulyadi, surat edaran ini berlaku untuk semua jenis pungutan.

Baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," tegasnya.

Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat

Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.

"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.

Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved