Berita Viral
Penjelasan LPM soal Santunan Yatim Rp 500 Ribu Per KK, Sebut Warga Sudah Paham, Dibagi ke 1000 Orang
Inilah penjelasan LPM Kelurahan Pengasinan Depok soal warga yang keberatan dimintai santunan yatim Rp 500 ribu per KK.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dedi pun meminta warga berhenti meminta-minta sumbangan masjid di jalan raya umum.
"Rp50 juta juga beres ini mah (selesaikan pembangungan masjid). Mulai hari ini bapak hentikan mungut di jalan," katanya.
"Pertama membuat kemacetan, yang kedua membuat citra buruk terhadap umat Islam. Orang Islam mah ceunah bangun masjid aja sampai minta di jalan," beber Dedi.
Baca juga: Viral Pengurus RT Minta Sumbangan ke Warga Rp 500.000 Per-KK untuk Lebaran Yatim, LPM: Tradisi
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi bakal menerbitkan surat edaran larangan bagi masyarakat melakukan pemungutan pembangunan di jalan raya.
"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin, 14 April 2025, akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).
Dikatakan Dedi Mulyadi, surat edaran ini berlaku untuk semua jenis pungutan.
Baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.
"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," tegasnya.
Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat
Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.
"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam. Dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.
Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.
"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
LPM Kelurahan Pengasinan Depok
santunan yatim Rp 500 ribu per KK
Lebaran Yatim
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.