Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gudang Penyimpanan Sianida Digerebek

BREAKING NEWS: Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Bos Perusahaan Diborgol

Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
GEREBEK GUDANG SIANIDA ILEGAL - Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol Pasuruan berhasil digerebek Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Saat Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast  memeriksa tumpukan ribuan drum sianida di Gudang Tandes Surabaya, Kamis (8/5/2025) 

"Kita akan pastikan dulu tindak pidana asalnya. Lalu kita akan terapkan UU TPPU. Karena ini juga kita duga sudah berlangsung cukup lama," katanya dalam Konferensi Pers di lokasi gudang yang digerebek, kawasan Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).

Nah, modus perusahaan tersebut memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya itu, dilakukan dengan cara memanipulasi surat perizinan sebuah perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi. 

Kemudian, perusahaan pelaku menggati label identitas asal importir berbahasa Mandarin tadi menggunakan tempelan label berlogo berisi tulisan Bahasa Korea, agar menyamarkan bahwa pasokan barang berbahaya tersebut berasal dari Korea. 

Pasalnya, di Indonesia, cuma ada dua perusahaan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah, yang memiliki legalitas mendistribusikan bahan kimia berbahaya sianida

Dan, kedua perusahaan tersebut, secara resmi dan legal memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya sianida itu, dari Negara Korea. 

Tentunya, label dan logo petanda bahwa drum berisi sianida tersebut secara kasat mata akan dianggap sebagai barang asli, tatkala terdapat logo bertuliskan Bahasa Korea. 

Artinya, lanjut Nunung, perusahaan pelaku itu, berusaha mencatut label dan logo segel milik perusahaan yang resmi, untuk ditempelkan secara manual pada drum sianida yang dijual secara pribadi oleh mereka, agar tampak meyakinkan seperti aslinya.

Melalui hitung-hitungan selisih harga kulak pembelian barang bahan sianida dari pihak produsen di Tiongkok, yang relatif lebih murah. 

Apalagi, si perusahaan pelaku menjualnya dengan harga pasaran, seperti tarif harga yang dipatok dua perusahaan resmi tersebut. 

Tak ayal, keuntungan berkali-kali lipat, dapat diperoleh perusahaan pelaku. 

Baca juga: Kebakaran Hebat Bikin Gudang Ban Bekas dan Mebel di Trenggalek Ludes Terbakar, Segini Kerugiannya

"Dia dapat dari China, tapi label segel dilepas dipasang stiker (tanda dari Korea). Biar menyamarkan kalau barang ini, didapatkan secara curang. Sehingga bisa dijual harga tinggi (sesuai pasaran). Barang ini didapatkan dari China. Harganya lebih murah," katanya. 

Mengenai pihak pembeli barang bahan kimia berbahaya sianida dari perusahaan PT. SHC. Nunung menyebutkan, perusahaan pembeli barang ilegal tersebut kebanyakan kalangan pengusaha tambang emas ilegal yang tersebar di Jatim hingga kawasan provinsi di wilayah Indonesia Timur. 

Bahkan, ia tak menampik, peredaran bahan kimia berbahaya sianida secara ilegal tersebut, berkaitan langsung dengan sindikat dan mafia tambang emas ilegal yang bertebaran di Indonesia. 

"Sangat ada (hubungan mafia tambang ilegal). Khususnya tambang emas," tukasnya. 

Itulah mengapa, Nunung menegaskan, pengembangan atas kasus tersebut bakal terus dilakukan. Dan hasilnya bakal dipublikasikan kepada masyarakat melalui pemberitaan, sebagai bukti transparansi proses penindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved