Gudang Penyimpanan Sianida Digerebek
BREAKING NEWS: Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Bos Perusahaan Diborgol
Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Artinya, ia tak menampik, bakal ada tersangka-tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut nantinya. Terbaru, sudah ada saksi yang bakal menjadi calon tersangka baru.
"Jadi, walaupun kita sudah menerapkan 1 tersangka. Akan ada potensi tersangka-tersangka lain, karena saat ini tersangka yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan," terangnya.
Bahkan, dalam proses pengembangan kasus tersebut, Nunung menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat membantu perusahaan milik tersangka memperoleh barang kimia tersebut secara ilegal.
Tak terkecuali juga bakal mengarah pada pihak perusahaan yang membeli pasokan bahan kimia berbahaya sianida yang disediakan oleh perusahaan milik tersangka; PT. SHC.
"Ini akan kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Dan pihak-pihak lain yang mendukung atau membantu kegiatan ini. Pihak itu bisa dari mana saja," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri membongkar praktik lancung perdagangan barang kimia berbahaya sianida.
Bahan kimia sianida merupakan barang berbahaya yang rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab. Sehingga, Kementerian Perdagangan mengatur mekanisme distribusian benda berbahaya ini.
Yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya.
Nah, manakala barang kimia berbahaya tersebut diperuntukkan untuk diperjualbelikan, maka hanya dapat dilakukan proses impor oleh importir yang terdaftar dalam hal ini adalah BUMN yaitu PT. PPI dan PT Sarinah.
"Proses pendistribusiannya harus dilakukan oleh distributor terdaftar yang telah ditunjuk oleh importir tersebut. Importir produsen tersebut juga tidak dapat memindahtangankan dan hanya memakai untuk kebutuhan tersendiri," katanya.
Selain itu, Kemendag juga mengatur penggunaan barang berbahaya terasa, melalui PP Nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko. Jadi pendistribusian B2 ini merupakan benda yang termasuk kategori resiko tinggi
"Sehingga pendistribusiannya wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat menggunakan Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 8 Ayat 1 huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
gudang penyimpanan sianida
Gudang Penyimpanan Sianida Digerebek
perusahaan distributor ilegal
Bareskrim Polri
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin
sianida
Surabaya
TribunJatim.com
TribunBreakingNews
Kunjungi Sejumlah PAUD di Trenggalek, Novita Hardini Bacakan Dongeng hingga Ajak Hias Kue Donat |
![]() |
---|
Sopir Angkot Tolak Rencana Bus Transjatim Malang Raya, DPRD Jatim Desak Dishub segera Cari Solusi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pria dan Wanita di Surabaya Diserang Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Clara Nathania, Talenta Muda yang Jago Dance dan Basket di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.