Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gudang Penyimpanan Sianida Digerebek

BREAKING NEWS: Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Bos Perusahaan Diborgol

Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
GEREBEK GUDANG SIANIDA ILEGAL - Dua gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan komplek pergudangan Tandes Surabaya dan Gempol Pasuruan berhasil digerebek Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Saat Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast  memeriksa tumpukan ribuan drum sianida di Gudang Tandes Surabaya, Kamis (8/5/2025) 

Artinya, ia tak menampik, bakal ada tersangka-tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut nantinya. Terbaru, sudah ada saksi yang bakal menjadi calon tersangka baru. 

"Jadi, walaupun kita sudah menerapkan 1 tersangka. Akan ada potensi tersangka-tersangka lain, karena saat ini tersangka yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan," terangnya. 

Bahkan, dalam proses pengembangan kasus tersebut, Nunung menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat membantu perusahaan milik tersangka memperoleh barang kimia tersebut secara ilegal. 

Tak terkecuali juga bakal mengarah pada pihak perusahaan yang membeli pasokan bahan kimia berbahaya sianida yang disediakan oleh perusahaan milik tersangka; PT. SHC. 

"Ini akan kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Dan pihak-pihak lain yang mendukung atau membantu kegiatan ini. Pihak itu bisa dari mana saja," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri membongkar praktik lancung perdagangan barang kimia berbahaya sianida

Bahan kimia sianida merupakan barang berbahaya yang rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab. Sehingga, Kementerian Perdagangan mengatur mekanisme distribusian benda berbahaya ini. 

Yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya. 

Nah, manakala barang kimia berbahaya tersebut diperuntukkan untuk diperjualbelikan, maka hanya dapat dilakukan proses impor oleh importir yang terdaftar dalam hal ini adalah BUMN yaitu PT. PPI dan PT Sarinah. 

"Proses pendistribusiannya harus dilakukan oleh distributor terdaftar yang telah ditunjuk oleh importir tersebut. Importir produsen tersebut juga tidak dapat memindahtangankan dan hanya memakai untuk kebutuhan tersendiri," katanya. 

Selain itu, Kemendag juga mengatur penggunaan barang berbahaya terasa, melalui PP Nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko. Jadi pendistribusian B2 ini merupakan benda yang termasuk kategori resiko tinggi

"Sehingga pendistribusiannya wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat menggunakan Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 8 Ayat 1 huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved