Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Sebelum Pengangkatan Tak Dikenakan Sanksi? BKN Ungkap Syarat

Para CPNS yang mengundurkan itu diduga dikenakan sanksi lantaran mundur sebelum diangkat. Namun ada kabar terbaru terkait sanksi.

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
ATURAN SANKSI - Ilustrasi penerimaan CPNS. BKN menjelaskan soal CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri sebelum pengangkatan tak dikenakan sanksi. Asal ada satu syarat, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Ratusan CPNS dan PPPK 2024 mengundurkan diri sebelum pengangkatan sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.

Akibatnya, sejumlah formasi harusnya terisi justru kosong.

Para CPNS yang mengundurkan itu juga diduga dikenakan sanksi lantaran mundur sebelum diangkat.

Namun ada kabar terbaru terkait sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan, pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi tidak akan dikenakan sanksi.

Dia menegaskan, sanksi hanya berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri tanpa alasan optimalisasi.

Baca juga: Viral Isu Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan Imbas Pengangkatan Ditunda, BKN dan Kemenpan RB Buka Suara

"Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof Zudan, dikutip dari Tribun Priangan pada Kamis (8/5/2025).

Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk seleksi CPNS.

Sementara para pelamar PPPK menunggu tahapan seleksi selesai.

Prof Zudan pun juga menjelaskan, ketentuan ini berbeda bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi, seperti yang terjadi pada 1.967 CPNS 2024.

Para pelamar tersebut yang mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan.

Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi pada tahun depan, mengingat kelulusan mereka adalah hasil dari proses optimalisasi kebutuhan/formasi.

CPNS UNDUR DIRI - Ratusan peserta mengikuti Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Terlihat peserta sedang melakukan Seleksi Kompetensi Dasar pada Kamis (7/11/2024).
CPNS UNDUR DIRI - Ratusan peserta mengikuti Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Terlihat peserta sedang melakukan Seleksi Kompetensi Dasar pada Kamis (7/11/2024). (Dok. BKD Provinsi Kaltim)

Namun, bagi pelamar yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mengundurkan diri, sanksi tetap berlaku sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 58 Ayat (2). 

Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN untuk dua periode ke depan.

Terkait dengan prosedur pengunduran diri, BKN juga mengatur langkah-langkah yang harus diikuti pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved