Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Sebelum Pengangkatan Tak Dikenakan Sanksi? BKN Ungkap Syarat

Para CPNS yang mengundurkan itu diduga dikenakan sanksi lantaran mundur sebelum diangkat. Namun ada kabar terbaru terkait sanksi.

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
ATURAN SANKSI - Ilustrasi penerimaan CPNS. BKN menjelaskan soal CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri sebelum pengangkatan tak dikenakan sanksi. Asal ada satu syarat, Kamis (8/5/2025). 

1. Bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur aplikasi SSCASN. PPPK instansi kemudian wajib mengapprove pengunduran diri tersebut.

2. Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang akan diteruskan kepada Kepala BKN.

Baca juga: Viral 700 CPNS Dosen yang Lolos Seleksi Mengundurkan Diri, Menpan RB Rini Jelaskan Penyebabnya

Apabila prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN pada periode selanjutnya.

BKN mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang berisi penjelasan mengenai sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan, masih berlaku.

Surat tersebut menyebutkan, pelamar yang mundur karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.

Dengan ketentuan tersebut, BKN berharap para pelamar dapat memahami prosedur pengunduran diri yang benar dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved