CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Sebelum Pengangkatan Tak Dikenakan Sanksi? BKN Ungkap Syarat
Para CPNS yang mengundurkan itu diduga dikenakan sanksi lantaran mundur sebelum diangkat. Namun ada kabar terbaru terkait sanksi.
TRIBUNJATIM.COM - Ratusan CPNS dan PPPK 2024 mengundurkan diri sebelum pengangkatan sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Akibatnya, sejumlah formasi harusnya terisi justru kosong.
Para CPNS yang mengundurkan itu juga diduga dikenakan sanksi lantaran mundur sebelum diangkat.
Namun ada kabar terbaru terkait sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan, pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi tidak akan dikenakan sanksi.
Dia menegaskan, sanksi hanya berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri tanpa alasan optimalisasi.
Baca juga: Viral Isu Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan Imbas Pengangkatan Ditunda, BKN dan Kemenpan RB Buka Suara
"Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof Zudan, dikutip dari Tribun Priangan pada Kamis (8/5/2025).
Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk seleksi CPNS.
Sementara para pelamar PPPK menunggu tahapan seleksi selesai.
Prof Zudan pun juga menjelaskan, ketentuan ini berbeda bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi, seperti yang terjadi pada 1.967 CPNS 2024.
Para pelamar tersebut yang mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan.
Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi pada tahun depan, mengingat kelulusan mereka adalah hasil dari proses optimalisasi kebutuhan/formasi.

Namun, bagi pelamar yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mengundurkan diri, sanksi tetap berlaku sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 58 Ayat (2).
Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN untuk dua periode ke depan.
Terkait dengan prosedur pengunduran diri, BKN juga mengatur langkah-langkah yang harus diikuti pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi:
1. Bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur aplikasi SSCASN. PPPK instansi kemudian wajib mengapprove pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang akan diteruskan kepada Kepala BKN.
Baca juga: Viral 700 CPNS Dosen yang Lolos Seleksi Mengundurkan Diri, Menpan RB Rini Jelaskan Penyebabnya
Apabila prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN pada periode selanjutnya.
BKN mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang berisi penjelasan mengenai sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan, masih berlaku.
Surat tersebut menyebutkan, pelamar yang mundur karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.
Dengan ketentuan tersebut, BKN berharap para pelamar dapat memahami prosedur pengunduran diri yang benar dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pengakuan Saksi Sebut Ada Setoran 'Uang Keamanan' di Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Waspada Gangguan Jantung ‘Aritmia’, Fakta Dibalik Maraknya Fenomena Meninggal Mendadak |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Siap Beroperasi, Lakukan Uji Coba Layanan Mulai September ini |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Alasan Guru Tak Mau Cicipi MBG - Sudewo Menolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.