Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Suami Eks Walkot soal Permintaan Dana Rp 20 Miliar, Padahal Dibuat Rehab Sekolah Rusak

Pengakuan suami mantan wali kota Semarang soal tujuan meminta uang puluhan miliar terungkap, awalnya Rp 20 miliar tersebut dibuat sekolah rusak.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
DANA PERBAIKAN SEKOLAH DIKORUPSI - Ilustrasi foto untuk berita mantan walkot yang korupsi dana perbaikan sekolah rusak di Semarang. Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diduga memanfaatkan dana Rp 20 miliar untuk kepentingan pribadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang dengan suaminya masih hangat dibicarakan.

Terbaru ada fakta mengejutkan yang diungkap.

Fakta tersebut terkait permintaan Rp 20 miliar yang diajukan oleh suami Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Suami Mantan Wali Kota Semarang tersebut memanfaatkan anggaran yang harusnya diperuntukkan bagi perbaikan sekolah yang rusak.

Diketahui akhirnya, anggaran untuk sekolah rusak pun dikorupsi oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.  

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menjerat dua sosok tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin. 

Anggaran yang mestinya untuk rehabilitasi sekolah rusak diduga dikorupsi dengan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi bernilai Rp 20 miliar. 

Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah anggaran dilakukan mendadak. 

Padahal, saat itu banyak sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan renovasi.

Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun

“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” kata Yudia di hadapan majelis hakim, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Kamis (8/5/2025).

Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.

Menurut Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan sarana prasarana lain yang lebih penting.

Wali Kota Semarang, Mbak Ita yang menjadi tersangka korupsi setelah menerima penghargaan sebagai Pemda Terbaik
Wali Kota Semarang, Mbak Ita yang menjadi tersangka korupsi setelah menerima penghargaan sebagai Pemda Terbaik (Instagram)

“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," tambahnya.

Yudia mengakui bahwa pihaknya tidak berani menolak keputusan tersebut karena datang dari figur berpengaruh, yakni Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved